Dua Penambang Tewas di Tambang Ilegal Tanoyan, Pemilik Lubang Berinisial AGP Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 510
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: Ilustrasi/Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Peristiwa tragis kembali terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (20/5/2026). Dua pekerja tambang yang juga diketahui merupakan kakak beradik asal Desa Bintau dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden ini kembali memicu sorotan publik karena kasus kecelakaan maut di kawasan tambang ilegal tersebut disebut kerap berulang setiap tahun. Namun hingga kini, pemilik atau pengelola tambang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut kerap tidak tersentuh proses hukum secara maksimal.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Dalam praktik penegakan hukum, pemilik modal atau pengendali utama tambang ilegal yang menyebabkan korban jiwa semestinya dapat ditetapkan sebagai tersangka utama dalam peristiwa tersebut.
Namun, di lapangan muncul pertanyaan publik terkait penanganan kasus serupa yang terjadi berulang di Desa Tanoyan.
Sejumlah pihak menilai bahwa penegakan hukum terhadap aktor utama di balik tambang ilegal tersebut belum berjalan optimal.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik tambang emas ilegal di lokasi tersebut diduga berinisial AGP alias Dul, yang disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu perangkat desa setempat.
Namun dugaan tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam perhatian publik, sementara proses penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut.
- Penulis: (**/NOX)
- Editor: Donald Taliwongso



Saat ini belum ada komentar