Viral Dugaan Solar Subsidi SPBU Tateli Cale dan Kiky Langsung Tiarap Tak Berkutik
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 169
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. (Ilustrasi: PRONews5.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM — Dugaan penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kian menjadi perhatian setelah informasi terkait kasus tersebut ramai beredar di media sosial.
Dua nama, Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky, disebut oleh sumber warga diduga terkait dengan aktivitas pembelian solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Informasi yang dihimpun PRONews5.com, Senin (12/10/2026), menyebutkan bahwa setelah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan itu beredar di grup Facebook Lambe Kawanua Official dan Viral Sulut (3 juta member), aktivitas kedua orang tersebut disebut tidak lagi terlihat seperti sebelumnya.
“Begitu berita muncul dan viral di Lambe Kawanua serta Viral Sulut, mereka langsung tiarap tak berkutik,” ujar seorang sumber warga Tateli yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menduga Cale dan Kiky telah lama melakukan aktivitas pembelian solar bersubsidi di SPBU Tateli.
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam penyaluran BBM kepada pembeli tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sopir, SPBU 74.953.21 Tateli disebut menerima pasokan solar bersubsidi sekitar 8.000 liter per hari. Namun, sejumlah sopir mempertanyakan mekanisme penyalurannya karena menduga sebagian BBM dialihkan kepada pembeli tertentu di luar mekanisme penjualan yang semestinya.
Para sopir juga menyampaikan dugaan adanya transaksi solar dengan harga di atas harga resmi.
Apabila terbukti terjadi dan melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Upaya konfirmasi kepada pengawas SPBU, Yohanis alias Anis Taliawo, belum membuahkan hasil.
Berdasarkan catatan redaksi, nomor WhatsApp yang dihubungi belum memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi saat proses konfirmasi dilakukan.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait didesak menelusuri tata kelola penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian data pasokan dan penjualan, histori transaksi, dokumen penyaluran, serta rekaman CCTV apabila tersedia dan relevan dengan dugaan yang dilaporkan.
Aparat juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya penyimpanan atau pemindahan BBM di luar mekanisme yang diperbolehkan.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak berhenti pada perbincangan di media sosial.
Penelusuran yang transparan dan profesional diperlukan untuk memastikan distribusi solar bersubsidi tepat sasaran serta mencegah kerugian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, baik Cale maupun Kiky juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan serius tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar