Pengacara Johannes Juman Budiman Desak BPN Batalkan SHM No.25/Wenang, Kenapa?
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 385
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Johannes Juman Budiman, S.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong dipersoalkan. Kuasa hukum Djalil Rasyid resmi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan dan pembatalan terhadap sertifikat seluas sekitar 1.180 meter persegi tersebut.
Permohonan diajukan melalui surat Nomor 0045/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Surat tersebut ditandatangani Johannes Juman Budiman, S.H., bersama Reintje Abraham Heydemans, S.E., S.H., M.Si., selaku kuasa hukum.
Objek tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Kartini, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Menurut kuasa hukum, permohonan pembatalan ditempuh setelah mereka menemukan sejumlah hal yang dinilai mengindikasikan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM No.25/Wenang.
Kepada PRONEWS5.COM, Johannes mengatakan pihaknya meminta BPN tidak hanya melihat keberadaan sertifikat, tetapi memeriksa seluruh rangkaian administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.
“Inti permohonan bukan semata-mata mengenai keberadaan sertifikat, tetapi menyangkut proses administratif yang melatarbelakangi penerbitannya,” ujar Johannes, Selasa (11/8/2026) di Manado.
Menurut Johannes, permohonan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, khususnya Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 119.
Ketentuan tersebut dijadikan dasar oleh pemohon untuk meminta dilakukannya pemeriksaan apabila dalam proses penerbitan hak atas tanah diduga terdapat cacat hukum administrasi.
Kuasa hukum Djalil Rasyid meminta BPN menelusuri dokumen, dasar hak, prosedur pemeriksaan tanah, hingga tahapan administratif yang digunakan sebelum SHM No.25/Wenang diterbitkan.
Johannes menegaskan, persoalan yang mereka ajukan saat ini ditempuh melalui jalur administratif pertanahan.
Menurut dia, pemeriksaan oleh instansi pertanahan diperlukan untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat telah memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak lagi berada dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Manado.
Karena itu, pihaknya memilih mengajukan permohonan kepada BPN agar keabsahan proses administrasi penerbitan SHM tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pertanahan.
“Kami mencantumkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Register Nomor 1147/HK/2026/PN.Mnd tertanggal 22 Juli 2026 sebagai dasar kewenangan kami mewakili klien,” kata Johannes.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan fisik atau keberadaan sertifikat semata.
Menurutnya, BPN perlu menelusuri asal-usul dasar hak, dokumen pendukung, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, serta tahapan administrasi lainnya yang menjadi dasar lahirnya SHM No.25/Wenang.
“Kalau benar ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses penerbitannya, tentu harus ada tindakan administratif sesuai ketentuan pertanahan,” ujarnya.
Meski permohonan pembatalan telah diajukan, Johannes mengakui bahwa dugaan cacat administrasi tersebut masih harus diuji melalui penelitian dan pemeriksaan oleh pejabat pertanahan yang berwenang.
Dengan demikian, dalil mengenai adanya cacat administrasi belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum BPN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur penerbitan sertifikat.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh.
BPN yang memiliki kewenangan untuk menilai berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi,” jelasnya.
Posisi tersebut menjadi penting karena sertifikat hak atas tanah merupakan produk administrasi pertanahan.
Proses penerbitannya harus didasarkan pada dokumen, prosedur dan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meminta pemeriksaan dan pembatalan SHM No.25/Wenang, Johannes dalam suratnya juga menyampaikan harapan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan administrasi.
Ia menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak pihak yang merasa dirugikan.
Dalam surat permohonan tersebut, pihaknya juga meminta perhatian pemerintah, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, agar proses penanganan permohonan dapat berjalan secara cepat dan transparan.
Namun, keputusan mengenai status SHM No.25/Wenang tetap berada pada kewenangan instansi pertanahan setelah dilakukan penelitian sesuai mekanisme yang berlaku.
Bila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi sebagaimana didalilkan pemohon, BPN dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan pertanahan.
Sebaliknya, apabila sertifikat dinyatakan telah diterbitkan sesuai prosedur, penjelasan resmi dari instansi berwenang juga menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Dengan masuknya permohonan tersebut ke ranah administratif BPN, perhatian kini tertuju pada bagaimana instansi pertanahan menelusuri dokumen dan proses penerbitan SHM No.25/Wenang serta memberikan keputusan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, PRONEWS5.COM belum memperoleh keterangan resmi dari pihak BPN maupun Kho Keng Siong terkait permohonan pembatalan SHM No.25/Wenang tersebut.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar