Dakwaan Amburadul, Komisi III DPR RI Desak Kajari Karo Dicopot
- account_circle (**/IND)
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 716
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, saat dipanggil dalam rapat audiensi Komisi III DPR RI terkait sorotan kinerja penanganan perkara yang berujung vonis bebas. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Komisi III DPR RI melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, usai terdakwa kasus dugaan mark up proyek video profil desa, Amsal Sitepu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Desakan pencopotan pun mencuat dalam rapat audiensi, Kamis (2/4/2026).
Sorotan tajam datang dari anggota Komisi III DPR RI, , yang menilai terdapat kesalahan fatal dalam penanganan perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di bawah kendali Kajari Karo.
“Kalau saya jadi Kajati Sumut, Kajari ini saya pindahkan. Kesalahannya sangat fatal,” tegas Wayan dalam forum resmi DPR.
Menurutnya, kegagalan utama terletak pada lemahnya konstruksi dakwaan yang disusun JPU. Dakwaan yang tidak solid dinilai gagal meyakinkan majelis hakim, sehingga berujung pada vonis bebas terhadap terdakwa.
Wayan bahkan mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai, jika seluruh unsur pidana terpenuhi dengan benar dalam dakwaan, mustahil hakim menjatuhkan putusan bebas.
“Kalau unsur terpenuhi, hakim tidak mungkin membebaskan. Ini jelas jadi bahan evaluasi serius. Kajari seharusnya berani mengakui kesalahan, bukan justru diam,” ujarnya.
Tak hanya soal dakwaan, Komisi III juga menyoroti polemik penanganan status penahanan Amsal Sitepu. Wayan menyebut Kajari Karo keliru memahami konsep hukum antara penangguhan dan pengalihan penahanan.
Alih-alih mengabulkan penangguhan penahanan yang diusulkan, Kajari justru menerapkan pengalihan penahanan—langkah yang dinilai berbeda secara prinsip hukum.
“Ini membingungkan. Seorang Kajari masa tidak paham perbedaan penangguhan dan pengalihan penahanan? Ini bukan kesalahan kecil,” katanya dengan nada keras.
Kritik senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI lainnya, , yang mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menjatuhkan sanksi tegas.
“Kajari Karo beserta seluruh jajarannya yang lalai harus ditindak. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Safaruddin.
Lebih jauh, ia bahkan membuka kemungkinan adanya konsekuensi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perintah pengadilan.
“Bisa masuk ranah pidana. Kalau tidak menaati perintah hakim, ada konsekuensi hukum. Ini serius,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan nilai mencapai sekitar Rp202 juta.
Putusan bebas ini bukan hanya memicu polemik hukum, tetapi juga membuka pertanyaan besar soal kualitas penanganan perkara di tubuh kejaksaan. Desakan evaluasi hingga pencopotan Kajari Karo kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel di Sumatera Utara.
- Penulis: (**/IND)



Saat ini belum ada komentar