WNA China Diduga Beraktivitas di Tambang Emas Ilegal Tanoyan, Imigrasi Jangan Tutup Mata
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 257
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 475, Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal China di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi perhatian dan sorotan masyarakat setempat.
Warga mendesak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu segera melakukan pendataan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap keberadaan para WNA tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar dugaan bahwa sejumlah WNA asal China terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kinali, Desa Tanoyan Selatan.
Menurut keterangan warga, para WNA tersebut diduga tidak hanya berada di lokasi tambang, tetapi juga terlibat dalam pembangunan fasilitas pengolahan material emas berupa tong pengolahan yang berada di kawasan pertambangan.
“Kami melihat sendiri para WNA itu berada di lokasi tambang Kinali dan sedang membangun tong pengolahan material emas.
Karena itu kami berharap Imigrasi segera turun melakukan pemeriksaan terhadap status keberadaan maupun aktivitas mereka,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai keberadaan WNA di wilayah mereka harus mendapat perhatian serius dari instansi terkait, mengingat Desa Tanoyan dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi sumber daya mineral emas.
Selain mempertanyakan legalitas aktivitas para WNA tersebut, warga juga mengaku heran karena keberadaan mereka disebut tidak diketahui oleh pemerintah desa.
“Setahu kami mereka tidak pernah melapor kepada pemerintah desa.
Padahal informasi yang beredar, ada oknum warga yang diduga membawa mereka masuk ke wilayah Tanoyan,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Tanoyan Selatan membenarkan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan maupun aktivitas WNA asal China tersebut.
“Saya memang sudah mendengar informasi ada WNA China yang bekerja di wilayah tambang Kinali.
Namun sampai hari ini mereka tidak pernah melapor kepada saya selaku pemerintah desa mengenai maksud dan tujuan keberadaan mereka di sini,” katanya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas dokumen keimigrasian maupun aktivitas para WNA tersebut.
“Kalau memang keberadaan mereka tidak sesuai dengan ketentuan atau izin tinggalnya bermasalah, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas WNA di kawasan tambang,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu masih terus dilakukan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar