Kasus HWR Jemmy Asiku Dicecar 13 Pertanyaan Soal Uang Rp15 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- visibility 1.028
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Kadin Kota Manado Jemmy Asiku alias JA saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, Kamis (17/9/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Manado, Jemmy Asiku alias JA, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulut tersebut merupakan pemanggilan keempat yang dijalani Jemmy dalam perkara HWR. Setelah pemeriksaan selesai pada Kamis sore, Jemmy mengatakan dirinya mendapat sekitar 13 pertanyaan dari penyidik.
“Kurang lebih ada 13 pertanyaan,” kata Jemmy kepada wartawan usai pemeriksaan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan berkaitan dengan uang tunai sekitar Rp15 miliar yang sebelumnya diamankan penyidik dari kamar Jemmy saat penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara HWR.
Jemmy membantah uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan uang itu berasal dari kegiatan usahanya dan telah menyerahkan dokumen maupun bukti pendukung kepada penyidik untuk menjelaskan sumber dana tersebut.
“Uang itu merupakan hasil dari usaha saya. Saya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Kejaksaan untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum perkara tersebut segera memperoleh kejelasan sehingga uang yang menurutnya merupakan milik pribadi itu dapat dikembalikan. Jemmy juga mengatakan dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan.
Menurut Jemmy, persoalan penyitaan uang tersebut turut berdampak terhadap kegiatan bisnisnya. Ia menyebut perusahaannya memiliki hubungan kerja sama dengan Telkomsel yang telah berjalan sejak 2006.
“Perusahaan telah menerima peringatan pertama dan kedua dari Telkomsel. Kalau ada peringatan ketiga, berarti kami diputus hubungan kerjasamanya,” katanya.
Perkembangan pemeriksaan Jemmy juga sekaligus meluruskan informasi mengenai sosok berinisial JA yang sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, menegaskan bahwa sosok yang dimaksud dalam keterangan mengenai ketidakhadiran pemeriksaan tersebut bukan Jemmy Asiku.
“Ci Gin bukan JA,” ujar Irvan singkat.
Klarifikasi tersebut menjadi penting setelah sebelumnya muncul pemberitaan bahwa JA disebut tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam perkembangan berikutnya, Jemmy justru hadir memenuhi panggilan keempat dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Jemmy berlangsung di tengah perkembangan baru perkara HWR. Sehari sebelumnya, Kejati Sulut mengumumkan penetapan Elisabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka.
Ci Gin merupakan ibu kandung Jemmy Asiku. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (15/9/2026) malam setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Plt Kepala Kejati Sulut Ferry Tas menjelaskan, Ci Gin diduga melakukan aktivitas pertambangan pada lahan sekitar lima hektare yang berada di dalam area konsesi IUP PT HWR. Lahan tersebut disebut diklaim sebagai milik Ci Gin.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut telah memeriksa sedikitnya 25 saksi serta meminta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Penyidik juga menyebut aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berkaitan dengan kerugian lingkungan yang ditaksir sekitar Rp11,05 miliar.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari rangkaian tindakan tersebut, Kejati Sulut menyita uang tunai sekitar Rp18 miliar yang di antaranya sekitar Rp15 miliar ditemukan di kamar Jemmy, sementara sekitar Rp3,2 miliar ditemukan di kamar Ci Gin.
Selain uang, penyidik turut mengamankan emas serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR mulai diusut Kejati Sulut sejak Desember 2025.
Penyidikan berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kejati Sulut sebelumnya menyampaikan hasil penghitungan kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar.
Nilai tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.
Sebelum menetapkan Ci Gin sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut, HJ yang disebut pernah menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR, serta BDG yang pernah menjabat Direktur PT HWR. HJ dan BDG disebut merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
Dengan pemeriksaan Jemmy Asiku dan penetapan Ci Gin sebagai tersangka, penyidikan perkara HWR kini memasuki tahap pengembangan terhadap sejumlah pihak dan aliran aset yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Namun hingga pemeriksaan pada Kamis (17/9/2026), Jemmy Asiku masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penjelasan mengenai asal-usul uang sekitar Rp15 miliar yang disita juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Pihak Kejati Sulut masih melanjutkan penyidikan untuk menguji keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti yang telah diamankan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar