Polda Sulut Buka Suara soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sangadi Bolmong
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026
- visibility 305
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mapolda Sulawesi Utara di Manado, tempat penanganan laporan dugaan tindak pidana terhadap kesusilaan yang melibatkan oknum Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Polda Sulawesi Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang melibatkan oknum Sangadi berinisial RT alias Ricky, asal Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Melalui Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey, kepolisian menjelaskan tahapan hukum yang akan dilakukan penyidik setelah RT resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penjelasan tersebut disampaikan Kombes Pol. Nonnie Sengkey pada Selasa (3/11/2026) pagi, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara setelah RT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Nonnie, setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Secara prosedural, pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik wajib memperhatikan tata cara pemanggilan, termasuk alasan pemanggilan yang jelas serta tenggang waktu yang patut.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, serta tindakan hukum terhadap tersangka.
Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Dengan demikian, setelah penetapan tersangka, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses penyidikan melalui tahapan yang sah, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, perhatian bukan semata-mata tertuju pada belum dilakukannya penahanan terhadap RT, melainkan pada bagaimana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka dilakukan.
Terlebih, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya RT ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2026.
Keluarga korban tentu berharap penetapan tersangka tersebut menjadi langkah nyata menuju kepastian hukum.
Ditres PPA dan PPO Polda Sulut diharapkan terus mengedepankan profesionalitas, mempercepat tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas.
Saat dikonfirmasi mengenai tahapan setelah penetapan tersangka, Kombes Pol. Nonnie Sengkey menegaskan bahwa penyidik akan terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Betul sekali, setelah dilakukan gelar perkara dan seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya dari penyidik adalah memanggil orang tersebut untuk diperiksa dalam statusnya yang baru sebagai tersangka,” jelas Kombes Pol. Nonnie Sengkey.
Enam Bulan Berproses hingga Penetapan Tersangka
Sebelumnya, RT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melakukan gelar perkara.
Penetapan tersebut merupakan perkembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/269/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 3 Mei 2026.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang disampaikan ke Polda Sulut.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 21 April 2026 di salah satu hotel di Kota Manado.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami tindakan seksual tanpa persetujuan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, RT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sulut atas perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya penetapan RT sebagai tersangka.
Meski demikian, keluarga berharap proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
Mereka meminta agar penyidik segera melanjutkan tahapan pemeriksaan sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Keluarga juga berharap perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama, termasuk memastikan proses pembuktian berjalan tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ditres PPA dan PPO Polda Sulut turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.
Masyarakat juga diharapkan tidak memberikan tekanan kepada korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kepolisian mengajak semua pihak menyerahkan penanganan kasus ini kepada penyidik agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan terhadap korban, profesionalitas penyidik, serta penghormatan terhadap hak-hak semua pihak harus tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan RT sebagai tersangka maupun keputusan penyidik terkait penahanan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar