Situs Judi Sabung Ayam Online Marak di Reels Facebook, Kemkomdigi Didesak Bertindak Tegas
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 457
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar promosi aplikasi dan situs judi sabung ayam online yang beredar melalui fitur reels Facebook, menampilkan konten siaran langsung dan ajakan menonton gratis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO — Maraknya promosi situs judi sabung ayam online di media sosial, khususnya melalui fitur reels Facebook, menuai kritik keras dari masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) didesak segera mengambil langkah tegas untuk memblokir konten dan platform yang dinilai merusak moral serta berpotensi menjerat generasi muda.
Desakan ini disampaikan tokoh masyarakat Tomohon, Danny Tular, menyusul temuan konten promosi judi yang masih aktif beredar hingga Jumat (3/4/2025). Konten tersebut bahkan dikemas secara menarik dan masif, sehingga mudah diakses publik, termasuk anak-anak.
“Ini sangat berbahaya. Kalau tidak diawasi serius, anak-anak kita bisa jadi korban. Kontennya muncul terus di reels, seolah-olah dibiarkan,” tegas Danny.

Tangkapan layar promosi judi sabung ayam online di reels Facebook yang bebas diakses publik.
Fenomena ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap konten digital ilegal yang secara terang-terangan mempromosikan aktivitas perjudian.
Padahal, praktik judi online termasuk sabung ayam digital jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Secara regulasi, pemerintah melalui Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten ilegal, termasuk perjudian online.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya celah pengawasan, terutama pada platform media sosial global yang algoritmanya justru mempercepat penyebaran konten tersebut.
Danny menilai, pembiaran ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif ruang digital.
“Jangan sampai negara kalah cepat dengan bandar judi online. Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi bom sosial,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak adanya koordinasi lebih kuat antara pemerintah dan penyedia platform digital seperti Facebook untuk memperketat sistem penyaringan konten.
Praktik promosi judi yang menyasar pengguna media sosial dinilai semakin canggih. Tidak hanya menggunakan iklan terselubung, tetapi juga memanfaatkan siaran langsung (live streaming) dan konten viral untuk menarik perhatian.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama terkait paparan terhadap anak di bawah umur yang dapat dengan mudah mengakses konten tersebut tanpa filter yang memadai.
Masyarakat berharap Kemkomdigi tidak hanya reaktif, tetapi proaktif dalam melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap pelaku serta jaringan yang terlibat.
Jika tidak segera ditindak, maraknya judi online di ruang digital dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar