Kasus Pencurian Cengkih di Tomohon, Keluarga Pelaku Memohon Tuhan Luluhkan Hati Bapak Pendeta
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 818
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Gambar: Ilustrasi/dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TOMOHON — Kepolisian Resor Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian cengkih berskala besar dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut berbeda dari pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan kerugian hanya sekitar Rp600 juta.
Dalam kasus ini, otak pelaku diduga merupakan anak korban sendiri, yang diketahui sebagai seorang tokoh gereja ternama di Sulawesi Utara.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut tertanggal 21 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Kelurahan Walian Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tepatnya di kediaman korban, Pdt. Dr. Henny Sumakul, Th.M (66), mantan Ketua BPMS GMIM periode 2014–2018.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, SH, MH menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku utama berinisial M.W.S (35), yang merupakan anak angkat korban, bersama rekannya J.A.M (28).
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya di wilayah Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Gorontalo,” ujar Mantiri.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni M.W.S, J.A.M, B.G.O, R.A.T, G.P, N.G, D.Y.N.S, Y.A.P, dan R.W.P.L.
Polisi menyebut M.W.S berperan sebagai otak di balik aksi pencurian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri cengkih milik korban secara bertahap sebanyak 12 kali sejak September 2024 hingga Desember 2025. Total cengkih yang digasak diperkirakan mencapai 10 ton.
“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar,” tegas Mantiri.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek, tiga unit iPhone 15 Pro Max, smartwatch Apple, headset Bluetooth, serta satu unit speaker aktif yang diduga hasil dari penjualan cengkih curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (a) dan (c) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Orang Tua Tersangka: Anak Kami Tidak Tahu Ini Pencurian
Di sisi lain, sejumlah orang tua tersangka menyampaikan keberatan atas kasus tersebut. Mereka menilai anak-anak mereka tidak sepenuhnya memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pencurian.
“Anak kami hanya diajak oleh anak korban untuk mengambil cengkih di rumah itu. Bahkan sering dikatakan bahwa itu atas permintaan korban sendiri,” ujar salah satu orang tua tersangka.
Menurut mereka, situasi ini berbeda jika anak-anak mereka mencuri di tempat lain. Dalam kasus ini, mereka mengaku anak-anaknya hanya mengikuti ajakan orang yang dianggap sebagai bagian dari keluarga korban.
Meski demikian, para orang tua menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya berharap ada keadilan. Kami juga berdoa semoga Tuhan mengetuk hati bapak pendeta,” ungkap mereka.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, aksi pencurian ini diduga dipicu motif sakit hati pelaku utama.
Disebutkan, pelaku M.W.S diduga marah karena mobilnya dijual oleh korban.
Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini diturunkan, korban Pdt. Dr. Henny Sumakul belum memberikan keterangan. Saat didatangi di kediamannya, rumah tampak sepi, dan nomor telepon yang dihubungi juga belum aktif.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk aliran hasil penjualan cengkih curian. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar