Diduga Kuasai Kawasan Hutan 80 Hektare Secara Ilegal, Polres Kotamobagu Lidik Aktivitas PETI PT SMG di Tanoyan Selatan
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 559
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Insert Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., dengan latar lokasi dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Bolmong.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan PT Sinar Mobagu Group (SMG) di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2026), menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan dalam skala besar yang digunakan sebagai lokasi pertambangan emas ilegal.
“Saya tetap berkomitmen tidak mendukung kegiatan penambangan ilegal, termasuk PETI yang kerap menimbulkan masalah sosial dan kerusakan lingkungan,” tegas AKBP Abdul Kholik.
Kapolres mengaku sebelumnya belum menerima laporan mengenai adanya aktivitas PETI berskala besar yang menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Tanoyan Selatan, yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Namun demikian, ia memastikan akan segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
“Untuk kegiatan PETI yang dilakukan oleh PT SMG di Desa Tanoyan akan segera saya lidik,” ujarnya.
Penegasan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Jalur Tujuh yang disebut telah membuka hutan dalam luasan mencapai puluhan hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRONews5.com, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat excavator dan berlangsung di dalam kawasan hutan. Warga setempat juga telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan secara besar-besaran.
Sejumlah sumber menyebutkan, lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 80 hektare, terdiri dari sekitar 35 hektare yang disebut berada dalam area izin Koperasi Perintis dan sekitar 45 hektare lainnya diduga berada di luar area tersebut.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, muncul pula dugaan adanya penguasaan kawasan hutan oleh pihak tertentu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sosok yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut adalah seorang pria berinisial AS alias Adi. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Salah seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga diperoleh melalui transaksi dengan masyarakat.
“Yang masuk dalam izin Koperasi Perintis seluas 35 hektare, sementara yang berada di luar wilayah koperasi sekitar 45 hektare. Semuanya mereka beli dari masyarakat dengan harga yang bervariasi dan sepengetahuan Kepala Desa Tanoyan Selatan,” ujar sumber tersebut.
Secara hukum, kawasan hutan merupakan aset yang berada di bawah penguasaan negara. Penguasaan, pemanfaatan, maupun perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti terjadi penguasaan kawasan hutan tanpa izin, maupun aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Warga juga mengkhawatirkan pembukaan hutan dalam skala besar tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti meningkatnya risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, serta rusaknya ekosistem kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Mobagu Group (SMG) belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PETI maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar