Djalil Rasyid Meninggal Perjuangan Sengketa SHM 25 Wenang Berlanjut
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 235
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat senior Johannes Juman Budiman, SH (kiri) saat berada di rumah duka Djalil Rasyid di Perkamil, Manado, Senin (24/8/2026). Djalil Rasyid meninggal dunia pada Minggu (23/8/2026) dan perjuangan hukum terkait sengketa SHM Nomor 25/Wenang akan dilanjutkan oleh ahli waris bersama tim kuasa hukum.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Djalil Rasyid, klien tim kuasa hukum advokat senior Johannes Juman Budiman, SH, meninggal dunia pada Minggu (23/8/2026). Djalil merupakan pihak yang tengah memperjuangkan klaim hak atas tanah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25/Wenang atas nama Kho Keng Siong.
Kabar duka tersebut dibenarkan Johannes. Ia mengatakan Djalil akan dimakamkan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dari Rumah Duka Perkamil, Manado.
Meski Djalil telah meninggal dunia, Johannes memastikan perjuangan hukum terkait perkara tersebut tidak berhenti.
Tim kuasa hukum bersama ahli waris akan melanjutkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak yang selama ini diklaim Djalil.
“Benar, klien saya sudah meninggal dan akan dikebumikan hari ini Senin (24/8/2026),” ujar Johannes.
Sebelum meninggal, Djalil telah menyampaikan keberatan terhadap surat pernyataan yang ditandatanganinya pada 7 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Djalil menyatakan tidak akan mengajukan kasasi setelah mendapat janji bahwa perkara akan diselesaikan melalui perdamaian di luar pengadilan.
Namun, menurut Djalil dalam surat pencabutannya, perdamaian yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi hingga Juli 2026.
Karena itu, ia menyatakan mencabut surat tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pembayaran perdamaian sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kepentingan Djalil dalam perkara tanah tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan pembatalan SHM Nomor 25/Wenang kepada pemerintah.
Permohonan terbaru disampaikan kepada Presiden RI melalui surat Nomor 0046/PH.JJB/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Dalam permohonan itu, tim hukum melampirkan delapan bundle dokumen pertanahan yang menurut mereka berkaitan dengan sejarah administrasi tanah di kawasan Wenang.
Johannes menyebut pihaknya mendalilkan adanya dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM Nomor 25/Wenang.
Tim hukum juga merujuk sejumlah dokumen sejak 1986 hingga 1996, termasuk keputusan terkait pembatalan sejumlah sertifikat di kawasan tersebut.
Namun, seluruh dalil mengenai dugaan cacat administrasi tersebut masih merupakan posisi hukum pihak Djalil dan tim kuasa hukum.
Keabsahannya tetap harus diperiksa dan diverifikasi oleh instansi pertanahan yang berwenang.
“Kami selaku kuasa hukum meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permohonan pembatalan SHM Nomor 25/Wenang melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku,” kata Johannes.
Johannes menegaskan, setelah Djalil meninggal dunia, perjuangan tersebut akan diteruskan oleh ahli waris bersama tim kuasa hukum.
Proses selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan pemerintah terhadap seluruh dokumen, sejarah penguasaan tanah dan proses penerbitan SHM Nomor 25/Wenang.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar