Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Enam Bulan “Jalan di Tempat”, Kasus Perkosaan Oknum Sangadi Mekaruo Disorot: Polda Sulut dan Pemkab Bolmong Didesak Bertindak Tegas!

Enam Bulan “Jalan di Tempat”, Kasus Perkosaan Oknum Sangadi Mekaruo Disorot: Polda Sulut dan Pemkab Bolmong Didesak Bertindak Tegas!

  • account_circle Red Pronews
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO, PRONEWS5.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret oknum Kepala Desa (Sangadi) Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial RT alias Ricky, kini menghadapi desakan keras agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas.

Meski laporan polisi telah dilayangkan sejak 3 Mei 2026 dan RT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulut pada 30 Oktober 2026, hingga kini oknum pejabat desa tersebut belum juga ditahan.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara. Aktivis Sulut, Eddy Rompas, mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian tindakan hukum.

Eddy meminta Kapolda turun tangan dan memerintahkan jajaran penyidik mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Laporan sudah berjalan sekitar enam bulan dan yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

Kapolda Sulut harus memberikan perhatian serius. Jangan hanya menetapkan tersangka, tetapi tidak ada kepastian tindakan selanjutnya,” tegas Eddy.

Ia menilai perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh ditangani setengah hati.

Keselamatan korban dan keluarganya harus menjadi perhatian utama, terlebih selama proses hukum masih berjalan dan tersangka belum menjalani penahanan.

Eddy secara khusus memperingatkan penyidik agar tidak mengabaikan potensi risiko akibat belum ditahannya tersangka, mengingat perkara tersebut telah berjalan sekitar enam bulan.

Menurutnya, kepolisian harus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga memengaruhi saksi maupun korban yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai penyidik terlambat bertindak. Jangan tunggu tersangka kabur, barang bukti hilang, atau saksi sudah dipengaruhi baru kemudian mengambil langkah tegas.

Ini perkara serius yang sudah berjalan enam bulan. Penyidik harus mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa menghambat proses hukum,” sentil Eddy.

Ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berputar pada tahapan administrasi pemanggilan tersangka. Penyidik juga harus memastikan keamanan korban, melindungi saksi, serta menjaga agar seluruh barang bukti tetap utuh dan tidak dirusak atau dihilangkan.

“Jangan beri kesempatan kepada siapa pun untuk menghindari proses hukum.

Kami meminta Kapolda Sulut memastikan penyidik bekerja serius dan tidak membiarkan situasi yang berpotensi merugikan korban maupun menghambat penyidikan,” tegasnya.

Eddy juga mengingatkan bahwa RT merupakan pejabat pemerintah desa yang masih memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan masyarakat tempat perkara tersebut terjadi. Karena itu, perlindungan terhadap korban dan saksi harus benar-benar dijamin.

Tidak hanya mendesak kepolisian, Eddy Rompas juga melayangkan desakan keras kepada Bupati Bolaang Mongondow agar segera mengambil langkah administratif terhadap RT yang masih aktif menjabat sebagai Sangadi Desa Mekaruo.

Ia meminta Pemkab Bolmong segera mengevaluasi kedudukan RT dan mempertimbangkan pemberhentian sementara maupun tindakan administratif lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurut Eddy, jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Jabatan tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Jangan sampai pemerintah daerah justru terkesan membiarkan persoalan ini.

Sangadi adalah pejabat publik yang harus menjadi teladan. Kami mendesak Bupati Bolmong jangan tutup mata.

Segera evaluasi dan ambil tindakan administratif sesuai aturan. Jangan menunggu kasus ini semakin berlarut-larut,” cecar Eddy.

Ia menegaskan, langkah administratif pemerintah daerah tidak berarti mendahului putusan pengadilan, melainkan bagian dari evaluasi terhadap pejabat pemerintahan desa yang sedang menghadapi proses hukum.

Di tengah derasnya desakan agar tersangka segera ditahan, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut, Kombes Pol. Nonnie Sengkey, menjelaskan tahapan penanganan perkara setelah gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat (30/10/2026).

Kombes Pol. Nonnie Sengkey menyatakan penyidik kini fokus melayangkan surat pemanggilan resmi kepada RT untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Betul sekali, setelah dilakukan gelar perkara dan seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya dari penyidik adalah memanggil orang tersebut untuk diperiksa dalam statusnya yang baru sebagai tersangka,” terang Kombes Pol. Nonnie Sengkey pada Selasa (3/11/2026) pagi.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan tersangka harus dilakukan secara sah dan patut.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Eddy kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Ia mendesak Kapolda Sulut memastikan penyidik bergerak cepat, terukur, dan tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi. Sementara Bupati Bolmong diminta segera mengambil sikap terhadap status jabatan Sangadi Mekaruo.

“Enam bulan bukan waktu yang singkat. Jangan sampai hukum hanya berani menetapkan tersangka, tetapi lamban mengambil tindakan.

Jangan tunggu tersangka kabur, barang bukti hilang, atau saksi terpengaruh. Kapolda harus memastikan perkara ini ditangani serius. Korban harus dilindungi dan proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” pungkas Eddy.

  • Penulis: Red Pronews

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMSI Gandeng Mahkamah Agung, Apa Saja Isi Kerja Sama yang Dibahas?

    SMSI Gandeng Mahkamah Agung, Apa Saja Isi Kerja Sama yang Dibahas?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 209
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung reformasi sistem peradilan dengan mengusulkan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan media di seluruh Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pengurus SMSI dan Mahkamah Agung yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026), […]

  • Tak Hanya 11 Dapur di Sulut, Dugaan Jaringan MBG Terkait MJP Disebut Menjangkau Indonesia Timur

    Tak Hanya 11 Dapur di Sulut, Dugaan Jaringan MBG Terkait MJP Disebut Menjangkau Indonesia Timur

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 418
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Dugaan jaringan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) disebut tidak hanya beroperasi di Sulawesi Utara. Informasi yang diperoleh PRONews5.com mengindikasikan jaringan tersebut diduga menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia Timur melalui berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Temuan ini berkembang setelah sebelumnya teridentifikasi […]

  • Stimulus Ramadan–Lebaran Turun, Daya Beli Masyarakat Diperkuat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan insentif Ramadan dan Lebaran 2026. Gelontoran stimulus fiskal dan berbagai program perlindungan sosial dinilai menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi, tekanan inflasi, serta potensi gejolak harga bahan pokok yang kerap terjadi pada periode musiman. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai […]

  • Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Kredibilitas Fiskal Indonesia dalam Pidato di WEF 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 301
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggebrak panggung World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, dengan memamerkan ketahanan ekonomi Indonesia yang impresif. Kepala Negara menegaskan kepada komunitas internasional bahwa ekonomi nasional berhasil tumbuh stabil di atas 5% selama satu dekade terakhir, sebuah pencapaian yang menempatkan Indonesia sebagai sorotan utama di tengah ketidakpastian dan guncangan geopolitik […]

  • Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Bitung, Dua Korban Masih Anak

    Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Bitung, Dua Korban Masih Anak

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Utara mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima calon pekerja yang diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Rabu (4/11/2026) dini hari. Dua dari lima orang yang diduga menjadi korban diketahui masih berusia di bawah […]

  • Disergap Tengah Malam! Mobil Diduga Jaringan Mafia BBM Angkut 360 Liter Pertalite di Kotamobagu

    Disergap Tengah Malam! Mobil Diduga Jaringan Mafia BBM Angkut 360 Liter Pertalite di Kotamobagu

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 404
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONews5.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali mengungkap praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebuah mobil yang diduga digunakan jaringan mafia BBM diamankan bersama 360 liter Pertalite pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Penindakan dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., melalui Tim Resmob di wilayah hukum […]

expand_less