Bupati Bolmut Sudah Terjerat KPK Kini Proyek di Sulut Diminta Disisir
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa ke rumah tahanan. Pada kesempatan yang sama, KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tunai terkait perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dinilai harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan pejabat pemerintahan di Sulawesi Utara agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah.
Dukungan terhadap langkah KPK tersebut disampaikan Aktivis Antikorupsi Sulawesi Utara, Eddy Rompas. Ia meminta penanganan perkara Bolmut tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penahanan Bupati Sirajudin Lasena, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara berjalan sesuai aturan.
Menurut Eddy, proyek pemerintah merupakan uang negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepala daerah, pejabat dinas, kelompok kerja pengadaan maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan harus memahami bahwa setiap keputusan dan transaksi memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Kasus Bolmut harus menjadi warning keras. Jangan ada kepala daerah yang merasa proyek pemerintah bisa diatur sesuka hati, menentukan siapa yang mendapatkan proyek atau meminta fee kepada penyedia. Kalau ada bukti pelanggaran, silakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan,” tegas Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut, Kamis (24/9/2026) di Manado.
Dalam perkara Bolmut, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. KPK juga mengungkap dugaan pembagian fee, termasuk empat persen untuk Kepala Dinas PUPR dan satu persen untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
KPK turut menduga adanya pengaturan atau plotting proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, nama vendor disebut telah diarahkan sebelum proses pengadaan berjalan.
Selain dugaan fee proyek, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp11,14 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026.
Bagi Eddy, fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh hanya dilakukan setelah sebuah perkara meledak melalui OTT.
“Jangan menunggu kepala daerah memakai rompi tahanan baru semua orang bertanya bagaimana proyek bisa dimainkan. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak proses perencanaan, penganggaran, tender sampai pelaksanaan dan pembayaran proyek,” ujarnya.
Eddy meminta aparat penegak hukum di Sulawesi Utara memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah di 15 kabupaten dan kota.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti menuduh seluruh pemerintah daerah melakukan praktik korupsi. Namun, setiap daerah harus memastikan sistem pengadaan memiliki pengawasan yang cukup untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, pengaturan pemenang, permintaan fee maupun intervensi terhadap proses tender.
“Ini bukan tuduhan bahwa semua daerah bermasalah. Justru kita ingin memastikan jangan sampai ada masalah. Kalau sistemnya bersih, transparan dan semua proses bisa diaudit, tidak perlu takut,” kata Eddy.
Menurutnya, kepala daerah harus memberikan contoh kepada jajaran di bawahnya. Jangan sampai kewenangan yang diberikan untuk mengatur pembangunan daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Pesannya sederhana, jangan coba-coba bermain proyek. Jabatan kepala daerah itu amanah, bukan tiket untuk mengambil keuntungan dari proyek pemerintah,” tegasnya.
Eddy mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki posisi penting karena menyangkut penggunaan anggaran negara maupun daerah dalam jumlah besar.
Apabila prosesnya tidak transparan, kata dia, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara. Persaingan usaha dapat terganggu dan kualitas pembangunan yang diterima masyarakat juga berpotensi terdampak.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara memastikan pejabat yang berada di bawah kewenangannya tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.
“Jangan ada lagi pola pikir bahwa setiap proyek harus memberikan setoran atau fee. Kalau ada penyedia yang diminta membayar untuk mendapatkan pekerjaan, laporkan. Kalau ada pejabat yang mengatur pemenang sebelum tender, periksa. Kalau ada bukti, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Eddy juga mendorong KPK dan aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti informasi serta laporan masyarakat mengenai dugaan permainan proyek apabila didukung bukti yang cukup.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan rumor. Namun, laporan yang disertai dokumen, transaksi, komunikasi, keterangan saksi atau bukti lain yang dapat diverifikasi patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan karena tidak ada OTT kemudian dianggap tidak ada masalah. Sebaliknya, jangan juga karena ada isu lalu seseorang langsung dituduh korupsi. Semua harus berdasarkan bukti,” katanya.
Ia menilai masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah. Masyarakat, media dan organisasi masyarakat sipil dapat ikut mengawasi proyek pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Kalau masyarakat melihat ada sesuatu yang tidak wajar, kumpulkan informasi dan bukti, kemudian laporkan melalui jalur resmi. Jangan hanya menjadi isu di media sosial,” lanjutnya.
KPK sendiri memiliki saluran pengaduan dan layanan masyarakat, termasuk Call Center 198.
Menurut Eddy, perkara Bolmut juga memberikan pesan bahwa jabatan politik tidak otomatis memberikan perlindungan dari proses hukum.
“Jangan sampai ada kepala daerah berpikir selama masih berkuasa tidak akan tersentuh. Kasus Bolmut membuktikan bahwa ketika aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup, proses hukum dapat berjalan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti semua kepala daerah harus dicurigai.
“Yang harus takut adalah mereka yang memang berniat menyalahgunakan jabatan. Kepala daerah yang bekerja bersih tentu tidak perlu takut. Justru mereka harus mendukung pengawasan karena uang yang dikelola adalah uang rakyat,” katanya.
Eddy berharap kasus Bolmut menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sulawesi Utara.
Ia meminta seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pengadaan dan pihak lain yang terlibat dalam proyek pemerintah memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan tunggu KPK datang mengetuk pintu. Bersihkan dulu sistem di masing-masing daerah. Jangan ada fee, jangan ada pengaturan pemenang, jangan ada proyek titipan dan jangan gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Eddy.
Ia kembali mengingatkan bahwa jika ditemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi di daerah lain, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kalau ada bukti, usut sampai tuntas. Kalau tidak ada bukti, jangan asal menuduh. Prinsipnya jelas, uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat dan jabatan kepala daerah harus digunakan untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar