Polda Banten Bongkar TPPO Modus PSK Online di Serang
- account_circle rafael
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 398
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SERANG, PRONews5.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat IV Renakta mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial (PSK) secara daring. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan dan penampungan sejumlah perempuan di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan praktik perekrutan, penampungan, dan penawaran perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat,” ujar Irene Missy dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Selain itu, polisi juga mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, yakni berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Setelah direkrut, para korban kemudian ditempatkan di rumah kost dan ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring untuk memperoleh keuntungan finansial.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
AKBP Irene Missy menegaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku beserta para korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk menelusuri potensi korban tambahan.“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih luas serta memastikan hak-hak dan perlindungan terhadap para korban terpenuhi,” ujarnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitarnya. Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dan menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada publik.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar