Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Inex di Jakarta Utara
- account_circle rafael
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 379
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Sunter dengan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan inex. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3/2026).Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LL (40), warga Purwakarta, dan W (40), warga Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan inex di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Danau Sunter Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Trendy dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,97 gram bruto serta satu plastik klip bening berisi narkotika jenis inex. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi awal, para pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial B.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap B yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita dengan mengirimkannya ke Pusat Laboratorium Forensik Polri guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Trendy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan maupun pelaku lain yang diduga terkait dalam kasus ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
[**/IND]
- Penulis: rafael



Saat ini belum ada komentar