Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Breaking News: Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rehab DPRD Gedung Rp1,4 Miliar

Breaking News: Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rehab DPRD Gedung Rp1,4 Miliar

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 882
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa.

Informasi yang diperoleh PRONews5.com dari sumber yang dinilai kredibel menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing merupakan seorang oknum Sekretaris DPRD (Sekwan) Minahasa dan seorang oknum kontraktor yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan Kejari Minahasa belum mengeluarkan rilis resmi yang memuat identitas maupun uraian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Kejari Minahasa terhadap proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa yang sejak awal menuai sorotan karena diduga menyimpan berbagai kejanggalan, baik pada tahap penganggaran maupun pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil investigasi PRONews5.com, anggaran rehabilitasi sebesar Rp1,4 miliar tersebut diduga tidak pernah dibahas secara terbuka di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran DPRD Minahasa.

Namun, anggaran itu kemudian muncul dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaannya.

Tidak hanya itu, proyek tersebut juga menjadi sorotan karena kondisi fisik bangunan setelah pekerjaan selesai dinilai jauh dari harapan.

Sejumlah bagian gedung disebut masih mengalami kerusakan, pekerjaan finishing dinilai kurang rapi, sementara beberapa material lama seperti lantai keramik dilaporkan tidak seluruhnya diganti meskipun anggaran telah dicairkan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Minahasa diketahui telah menyita berbagai dokumen proyek serta memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Minahasa hingga mantan Sekretaris DPRD Minahasa, Dra. Ria Suwarno.

Penyidik juga mendalami mekanisme penyusunan anggaran, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain aspek teknis proyek, penyidik turut menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan rotasi jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Minahasa yang disebut terjadi beriringan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Devis Buni Lele, S.H., M.H., tidak secara tegas membantah adanya penetapan tersangka.

Namun saat dimintai rilis resmi mengenai hasil konferensi pers yang berlangsung pada malam hari, Devis menyampaikan agar wartawan memperoleh dokumentasi dari rekan media yang hadir.

“Rilisnya minta saja kepada teman-teman wartawan ya.

Ada beberapa wartawan yang memotret rilis hasil konferensi pers tadi,” ujar Devis singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejari Minahasa belum merilis secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersebut.

PRONews5.com masih berupaya memperoleh dokumen resmi dari Kejari Minahasa untuk memastikan seluruh uraian perkara, termasuk nilai pasti dugaan kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

(Bersambung)

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Larang Kader Kelola SPPG dan Bisnis MBG

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 573
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) resmi menerbitkan surat edaran internal yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam program pemerintah tersebut. Surat edaran itu muncul di tengah polemik tudingan bahwa kader […]

  • Kasus Rado Picu Rentetan Keluhan Pasien di RS Sentra Medika Minahasa Utara

    Kasus Rado Picu Rentetan Keluhan Pasien di RS Sentra Medika Minahasa Utara

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MINUT, PRONEWS5.COM— Kasus seorang anak bernama Rado Lesi yang dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan perkebunan Plaas, Likupang, Minahasa Utara, dan disebut masih tertancap besi di bagian paha hingga sekitar 24 jam setelah kejadian, menimbulkan pertanyaan serius terkait penanganan medis dan administrasi di Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Minut. Rado dilaporkan mengalami kecelakaan pada Senin (10/8/2026) […]

  • Diterima Asisten I dan Kadis Kominfo, SMSI Sulut Satu Komando Dukung Pemerintahan Yulius Selvanus–Victor Mailangkay

    Diterima Asisten I dan Kadis Kominfo, SMSI Sulut Satu Komando Dukung Pemerintahan Yulius Selvanus–Victor Mailangkay

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MANADO|PRONews5.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyatakan dukungan terhadap keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara sebagai organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers. Dukungan tersebut disampaikan saat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Sulut, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, S.E., M.E., Ak., CA., menerima kunjungan jajaran pengurus SMSI […]

  • Spanyol menyingkirkan Portugal 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia FIFA 2026. Gol dramatis Mikel Merino di menit ke-90 membawa La Roja melaju ke perempat final, sementara Cristiano Ronaldo gagal menyelamatkan Portugal.

    Merino Hancurkan Mimpi Portugal, Spanyol Melaju ke Perempat Final

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 265
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONEWS5.COM  – Spanyol memastikan satu tempat di babak perempat final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menumbangkan Portugal dengan skor tipis 1-0 pada laga babak 16 besar di Stadion AT&T, Texas. Kemenangan La Roja ditentukan lewat gol dramatis Mikel Merino pada penghujung pertandingan yang sekaligus mengakhiri perlawanan Cristiano Ronaldo dan kolega. Gol yang tercipta pada […]

  • Bea Cukai Manado Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas WNA Tiongkok

    Bea Cukai Manado Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas WNA Tiongkok

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Petugas Bea Cukai Manado berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kilogram emas batangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi pada Jumat (4/9/2026) siang. Logam mulia bernilai tinggi tersebut rencananya akan dibawa keluar wilayah Sulawesi Utara menuju Surabaya oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) […]

  • TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

    TNI AL Gagalkan Pengiriman 300 Kg Sianida di KM Sabuk Nusantara 97, Asal Barang Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle (**/RAND)
    • visibility 210
    • 0Komentar

    GORONTALO, PRONEWS5.COM – Tim gabungan yang dipimpin TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya pengiriman 300 kilogram bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang diduga dilakukan secara ilegal melalui KM Sabuk Nusantara 97 di Pelabuhan Kelas III Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Hingga kini, aparat masih mendalami asal-usul barang, pemilik, serta tujuan sebenarnya dari pengiriman tersebut. […]

expand_less