Breaking News: Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rehab DPRD Gedung Rp1,4 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- visibility 882
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano Utara. Penyidik Pidsus Kejari Minahasa mengusut dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa senilai Rp1,4 miliar dan dikabarkan telah menetapkan dua tersangka. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa.
Informasi yang diperoleh PRONews5.com dari sumber yang dinilai kredibel menyebutkan, dua tersangka tersebut masing-masing merupakan seorang oknum Sekretaris DPRD (Sekwan) Minahasa dan seorang oknum kontraktor yang diduga memiliki peran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan Kejari Minahasa belum mengeluarkan rilis resmi yang memuat identitas maupun uraian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Kejari Minahasa terhadap proyek rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa yang sejak awal menuai sorotan karena diduga menyimpan berbagai kejanggalan, baik pada tahap penganggaran maupun pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil investigasi PRONews5.com, anggaran rehabilitasi sebesar Rp1,4 miliar tersebut diduga tidak pernah dibahas secara terbuka di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran DPRD Minahasa.
Namun, anggaran itu kemudian muncul dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaannya.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga menjadi sorotan karena kondisi fisik bangunan setelah pekerjaan selesai dinilai jauh dari harapan.
Sejumlah bagian gedung disebut masih mengalami kerusakan, pekerjaan finishing dinilai kurang rapi, sementara beberapa material lama seperti lantai keramik dilaporkan tidak seluruhnya diganti meskipun anggaran telah dicairkan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Minahasa diketahui telah menyita berbagai dokumen proyek serta memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Minahasa hingga mantan Sekretaris DPRD Minahasa, Dra. Ria Suwarno.
Penyidik juga mendalami mekanisme penyusunan anggaran, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain aspek teknis proyek, penyidik turut menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan rotasi jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Minahasa yang disebut terjadi beriringan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Devis Buni Lele, S.H., M.H., tidak secara tegas membantah adanya penetapan tersangka.
Namun saat dimintai rilis resmi mengenai hasil konferensi pers yang berlangsung pada malam hari, Devis menyampaikan agar wartawan memperoleh dokumentasi dari rekan media yang hadir.
“Rilisnya minta saja kepada teman-teman wartawan ya.
Ada beberapa wartawan yang memotret rilis hasil konferensi pers tadi,” ujar Devis singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kejari Minahasa belum merilis secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersebut.
PRONews5.com masih berupaya memperoleh dokumen resmi dari Kejari Minahasa untuk memastikan seluruh uraian perkara, termasuk nilai pasti dugaan kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Bersambung)
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar