Kapolda Sulut Diminta Turun Tangan, Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi terhadap Rio Koyong
- account_circle (**/VAN)
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 393
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kondisi lahan di kawasan Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang tampak mengalami kerusakan. Pengusaha Nurbaya Supit melaporkan dugaan pengrusakan lahan tersebut ke kepolisian, sementara Rio Koyong (foto insert) disebut sebagai pihak yang akan dilaporkan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM – Dugaan pengrusakan lahan milik pribadi di Desa Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung pada rencana pelaporan ke polisi. Pengusaha setempat, Nurbaya Supit, menyatakan akan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara karena diduga merusak lahan yang sebelumnya disewa untuk aktivitas pengambilan material.
Selain meminta penanganan hukum, sejumlah warga juga mendesak agar kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., mengingat persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.
Menurut Nurbaya Supit, lahan yang berada di Desa Ratatotok Tenggara itu dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga 14 Juli 2026.
Setelah masa kontrak berakhir, Nurbaya mengaku masih memberikan toleransi selama tiga hari kepada pihak penyewa untuk menyelesaikan aktivitas yang masih berlangsung di lokasi.
Namun, di luar dugaan, kondisi lahan yang dikembalikan kepadanya disebut telah mengalami perubahan signifikan dan kerusakan pada permukaan tanah.
“Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya kepada wartawan, Senin (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa masa kontrak telah berakhir sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Meski demikian, pihak penyewa disebut masih meminta tambahan waktu untuk mengambil sisa material yang berada di lokasi.
“Masa kontrak sudah habis lalu orang yang bekerja minta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian.
Mereka minta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus. Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegasnya.
Rencana pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain.
Dalam ketentuan hukum pidana, perbuatan merusak, menghancurkan atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan terhadap barang milik orang lain.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat sekitar. Sejumlah warga berharap laporan yang akan diajukan Nurbaya dapat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar Polda Sulut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Menurut warga, penyelesaian kasus secara terbuka penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun potensi konflik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Ratatotok yang selama ini kerap menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini disusun, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Nurbaya Supit.
Sementara itu, Nurbaya memastikan laporan resmi beserta dokumen pendukung akan segera diserahkan kepada Polres Minahasa Tenggara untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menunggu langkah aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada di lapangan.
- Penulis: (**/VAN)



Saat ini belum ada komentar