Eks Pejabat Kominfo Pemprov Ditahan INAKOR Desak Polda Sulut Tuntaskan Tiga Kasus Lain
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua INAKOR Sulawesi Utara Rolly Wenas meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Sulut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. (Foto: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Penahanan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi media menjadi momentum untuk menguji konsistensi penegakan hukum terhadap sejumlah perkara lain yang masih ditangani Polda Sulut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara meminta penyidik memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola keuangan Perumda Pasar Manado, proyek pembangunan dan pengadaan Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Gedung GMIM Christian Mission Center, serta dugaan gratifikasi terkait pengamanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Minahasa Selatan.
Desakan tersebut disampaikan di tengah perkembangan penanganan perkara dana media Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024 yang telah memasuki tahap penahanan tersangka.
Dalam kasus itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas mengatakan pihaknya menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulut. Namun, apresiasi itu perlu diikuti penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
“Kami percaya Polda Sulut memiliki kewenangan dan kemampuan profesional untuk menangani semua perkara ini. Kami akan memberikan apresiasi lebih lanjut apabila penanganan dugaan kasus korupsi nantinya memperoleh kepastian hukum melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rolly, Jumat (23/10/2026).
Menurut INAKOR, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari tindakan penahanan dalam satu perkara. Konsistensi penyidikan, kejelasan perkembangan setiap kasus, dan penyampaian keputusan berdasarkan bukti merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perkara dana media Pemprov Sulut, penyidik menahan SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan CI alias Christian Iroth, mantan kepala bidang di instansi tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Tahti Polda Sulut untuk menjalani masa penahanan awal selama 21 hari.
Anggaran yang seharusnya menunjang kegiatan komunikasi publik pemerintah kini menjadi objek proses pidana karena penyidik menduga terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik untuk kerja sama media.
Penanganannya juga penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publikasi pemerintah berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan pengadaan maupun pengelolaan keuangan yang berlaku.
Kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perumda Pasar Manado
Perkara berikutnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Pasar Manado untuk periode anggaran 2021–2024.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan keluhan pedagang yang meminta pemeriksaan terhadap tata kelola pendapatan serta pengeluaran perusahaan daerah tersebut.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut mulai memeriksa Direktur Utama Perumda Pasar Manado Lucky Senduk pada Oktober 2024.
Pemeriksaan kemudian berkembang pada 2025 dengan memanggil jajaran direksi dan pihak lain yang dinilai mengetahui pengelolaan keuangan perusahaan.
Pada Juli 2025, jumlah saksi yang telah diperiksa disebut mencapai sedikitnya 76 orang. Sebulan kemudian, penyidik mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.
Pemeriksaan juga menjangkau sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Manado dan pihak yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan daerah.
Bagi INAKOR, penanganan kasus ini perlu memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh, hasil pemeriksaan keuangan, dan langkah hukum berikutnya.
Kepastian tersebut penting agar dugaan penyimpangan tidak terus berada dalam ketidakjelasan tanpa penjelasan perkembangan yang memadai.
Anggaran GMIM Center Perlu Dijelaskan Secara Transparan
Kasus kedua yang diminta mendapat kepastian hukum adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pengadaan MEP di kompleks GMIM Christian Mission Center atau Gedung GMIM Center di kawasan Ring Road Manado.
Proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas yang memiliki nilai besar.
Informasi yang beredar menyebut anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp100 miliar, sementara sejumlah pemberitaan sebelumnya menyoroti nilai sekitar Rp65 miliar.
Selain itu, terdapat informasi mengenai pembelian sebagian lahan seluas 8.500 meter persegi dengan nilai Rp8,5 miliar.
Transaksi lahan tersebut disebut melibatkan pihak keluarga Kona Mamahani dan dimediasi mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel atas permintaan Gubernur saat itu, Olly Dondokambey, serta Adriana Dondokambey.
Pada September 2026, penyidik Polda Sulut dilaporkan memeriksa sembilan orang yang terdiri atas pejabat aktif pemerintah provinsi, mantan pejabat, dan mantan kepala inspektorat terkait perkara tersebut.
Dugaan Gratifikasi WTP Minsel Menunggu Kejelasan Proses
Perkara ketiga menyangkut laporan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan upaya pengamanan opini WTP Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam laporan dan pemberitaan terkait perkara tersebut, nama Bupati Franky Donny Wongkar turut disebut sebagai pihak terlapor.
Kasus ini berkembang setelah Hendrik Mamuaya melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Sulut.
Isu yang diperiksa berkaitan dengan dugaan aliran dana bernilai belasan miliar rupiah yang disebut-sebut berhubungan dengan pengamanan opini audit. Kebenaran dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian hukum.
Pada Juli dan September 2025, penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Minsel saat itu, Silvia F. Bimbahati. Pada Oktober 2025, penyidik juga disebut telah meminta keterangan Bupati Franky Donny Wongkar di Jakarta.
Perkembangan berikutnya kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026. Pada 3 Oktober, perwakilan Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulut mendatangi Subdit Tipidkor Polda Sulut untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dalam informasi yang disampaikan kepada pihak yang mempertanyakan perkara itu, pejabat Tipidkor Polda Sulut yang disebut bernama Kompol Andri menyatakan penanganannya tetap berjalan dan tidak dihentikan. Proses penyidikan disebut memerlukan koordinasi lanjutan karena tim penyidik sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
Di sisi lain, Pemkab Minsel dilaporkan kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI pada akhir Mei 2026, sehingga menjadi pencapaian kesepuluh secara berturut-turut.
INAKOR Minta Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Rolly Wenas menegaskan bahwa INAKOR akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di Sulawesi Utara. Organisasinya, kata dia, mendukung aparat penegak hukum sekaligus mempertahankan sikap kritis terhadap perkembangan perkara yang belum memperoleh kepastian.
INAKOR juga mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban menetapkan tersangka dalam setiap laporan.
Apabila bukti yang diperoleh memenuhi persyaratan hukum, proses harus dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika unsur tindak pidana tidak terpenuhi atau bukti tidak mencukupi, keputusan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi penegakan hukum dari tekanan politik, kepentingan kelompok, maupun opini yang belum teruji. Pada saat yang sama, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan perlu dijaga sesuai batas yang diperbolehkan hukum.
“Apresiasi bukan berarti berhenti mengawasi, dan kritik bukan berarti tidak menghargai kerja aparat. INAKOR akan tetap berada pada posisi yang objektif.
Kami mendukung setiap langkah penegakan hukum yang benar, sekaligus terus mengawal perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Itulah bagian dari komitmen kami mendukung terwujudnya Asta Cita dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Rolly.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar