Diduga Jadikan Dana Media Lahan Korupsi Eks Kadis Kominfo dan Kabid Pemprov Sulut Ditahan Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
- visibility 337
- comment 0 komentar
- print Cetak

Eks Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow (kiri) dan mantan Kabid Kominfo Sulut Christian Iroth (kanan) mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker saat menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dana publikasi dan kerja sama media Pemprov Sulut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONEWS5.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, pada Kamis (22/10/2026) sore.
Steven Liow tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Tak sendirian, penyidik juga menjebloskan mantan Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kominfo Sulut, Christian Iroth, ke sel tahanan.
Keduanya ditahan seusai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tujuh jam di Markas Polda Sulut.
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana publikasi dan kerja sama media Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bernilai miliaran rupiah.
Perjalanan kasus ini terbilang panjang di meja penyidik sebelum akhirnya bermuara pada penahanan para tersangka.
Berikut adalah lini masa perjalanan kasus tersebut:
Agustus 2024 (Awal Mula Kasus)Kasus mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan sorotan tajam dari DPRD Sulut terkait kejanggalan penyaluran dana publikasi.
Kerja sama media Pemprov Sulut yang mengelola anggaran sekitar Rp15 miliar per tahun diduga kuat diselewengkan melalui manipulasi administrasi kontrak.
Oktober 2024 (Penyelidikan Awal)Penyidik Tipidkor Polda Sulut resmi menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan.
Steven Liow dan Christian Iroth mulai dipanggil untuk dimintai klarifikasi awal mengenai tata kelola keuangan dinas.
Juni 2025 (Pencopotan Jabatan)Seiring meningkatnya intensitas penyidikan dan pengumpulan bukti, Steven Liow dinonaktifkan (non-job) dari jabatannya sebagai Kadis Kominfo oleh Gubernur Sulut agar dapat fokus menghadapi proses hukum.
Agustus 2025 (Pemeriksaan Lanjutan)Penyidik melakukan pemeriksaan maraton lanjutan terhadap para pejabat dinas, mencocokkan dokumen pencairan anggaran dengan bukti fisik tayangan publikasi di lapangan.
22 Oktober 2026 (Penetapan & Penahanan)Setelah mengantongi hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik menetapkan status tersangka.
Steven Liow dan Christian Iroth resmi ditahan di Rutan Mapolda Sulut demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Guna merampungkan berkas perkara dugaan korupsi ini, penyidik Polda Sulut tercatat telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi.
Seluruh saksi tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa elemen penting untuk mengusut tuntas aliran dana publikasi tersebut.
Dari lingkungan internal Dinas Kominfo, penyidik telah memeriksa bendahara pengeluaran, staf verifikasi berkas, hingga tim kemitraan media yang bertugas mengurusi seluruh administrasi pencairan dana operasional.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak perusahaan media yang melibatkan puluhan pemilik perusahaan pers serta jurnalis di Sulut.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengonfirmasi nilai kontrak riil demi mendeteksi adanya dugaan pemotongan anggaran atau kontrak fiktif.
Tak hanya itu, keterlibatan auditor eksternal juga menjadi kunci dalam pembuktian kasus ini.
Tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut bersama Inspektorat Daerah turut diperiksa untuk memvalidasi angka pasti kerugian keuangan negara.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sulut.
Penyidik tengah mempercepat penyusunan berkas perkara tahap satu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar kasus ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar