Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Sangadi di Kabupaten Boltim Turun Hentikan Dugaan PETI di Motongkad Tugas APH Dipertanyakan

Sangadi di Kabupaten Boltim Turun Hentikan Dugaan PETI di Motongkad Tugas APH Dipertanyakan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 295
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BOLTIM, PRONEWS5.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Mintu, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memunculkan pertanyaan serius setelah Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat yang diduga melakukan pengerukan tanah serta pembukaan jalan.

Gisella mendatangi lokasi pada Kamis (27/8/2026) dan berhadapan langsung dengan operator alat berat untuk mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Ia meminta agar aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin itu dihentikan dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.

Langkah Sangadi tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah warga di media sosial. Namun, di balik keberanian tersebut muncul pertanyaan mendasar: jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin terjadi di suatu wilayah, sampai sejauh mana seorang Sangadi harus turun langsung, dan kapan APH mengambil alih tugas penindakan?

Informasi yang diperoleh PRONEWS5.COM menyebutkan, Gisella tidak hanya menerima laporan masyarakat. Ia memilih datang langsung ke lokasi Perkebunan Mintu untuk melihat kondisi di lapangan.

Di lokasi, terdapat aktivitas alat berat yang disebut digunakan untuk melakukan pengerukan dan pembukaan akses jalan. Sangadi kemudian mempertanyakan dasar legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sikap tersebut dilakukan karena pemerintah desa berkepentingan menjaga wilayah dan keselamatan warga. Gisella menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi mata pencaharian masyarakat, tetapi aktivitas ekonomi harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan maupun keselamatan warga.

Melalui akun Facebook pribadinya, Gisella juga meminta jajaran kepolisian, termasuk Polres Boltim dan Resmob Boltim, untuk menindaklanjuti keberadaan aktivitas yang diduga PETI tersebut.

Permintaan itu menjadi penting karena dugaan pertambangan tanpa izin tidak cukup hanya dihentikan secara spontan di tingkat lapangan.

Legalitas kegiatan harus diperiksa. Identitas pemilik atau pengendali kegiatan perlu ditelusuri. Status alat berat, sumber material, aktivitas penggalian, hingga kemungkinan dampak terhadap kawasan sekitar juga perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberanian Gisella justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar.

Seorang kepala desa memang memiliki peran dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kepentingan masyarakat di wilayahnya. Namun, ketika persoalan sudah menyangkut dugaan tindak pidana pertambangan, penegakan hukum berada pada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, aksi Sangadi seharusnya menjadi alarm bagi APH, bukan menjadi alasan agar kepala desa harus berhadapan sendiri dengan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Apalagi jika penggunaan alat berat dan aktivitas pengerukan berlangsung secara terbuka. Perlu dipastikan bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan, siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa pemodalnya, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang sah.

Aksi Gisella kemudian mendapat respons positif dari warganet.

Sejumlah komentar memuji keberaniannya turun langsung menghadapi aktivitas yang diduga merusak lingkungan.

Akun Ed Modeong, misalnya, memberikan dukungan agar Sangadi tetap tegas untuk mengungkap pihak yang berada di balik dugaan kerusakan hutan dan lingkungan.

Komentar lainnya dari Erwin Chay Winerungan juga memuji keberanian Gisella yang dinilai berani “pasang badan” dalam menghadapi dugaan aktivitas tambang ilegal.

Dukungan serupa datang dari Devi M yang menilai langkah Sangadi penting karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Itha Dilapnga Dilapanga meminta Sangadi tetap tegas karena dugaan perusakan hutan dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ada pula warganet yang mendorong masyarakat membentuk wadah bersama untuk mengawal persoalan PETI di wilayah Motongkad melalui jalur organisasi yang sah.

PRONEWS5.COM menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada aksi penghentian alat berat.

Jika benar terdapat dugaan PETI, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh. Aparat perlu memastikan legalitas kegiatan, status lokasi, pemilik atau pengendali alat berat, sumber pembiayaan operasional, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang aktivitas tersebut.

Apabila kegiatan ternyata memiliki izin, dasar perizinannya perlu dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran hukum lainnya, proses harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keberanian Sangadi Atoga Timur tidak berhenti sebagai aksi sesaat, tetapi menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius.

Aksi Gisella Lontaan telah menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak tinggal diam ketika muncul dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Namun, pertanyaan berikutnya kini mengarah kepada APH dan instansi terkait.

Apakah dugaan PETI di Perkebunan Mintu akan benar-benar diperiksa? Siapa pemilik atau pengendali kegiatan tersebut? Apakah alat berat yang digunakan memiliki dasar hukum? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah proses hukum akan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis pemeriksaan dan fakta, bukan sekadar pernyataan.

Sebab, penertiban boleh dimulai dari keberanian seorang Sangadi, tetapi kepastian hukum tetap membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Percepat Pembangunan 1.046 Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Timur

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pembangunan sebanyak 1.046 unit hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Timur sebagai bagian dari tahapan pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir. Percepatan ini dilakukan untuk memastikan warga segera keluar dari pengungsian dan dapat menempati tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan mendukung pemulihan kehidupan sosial serta ekonomi keluarga. Presiden Republik Indonesia […]

  • Perancis Keok di Semifinal, Oyarzabal dan Porro Antar Spanyol ke Final

    Perancis Keok di Semifinal, Oyarzabal dan Porro Antar Spanyol ke Final

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 216
    • 0Komentar

    TEXAS, PRONEWS5.COM – Tim nasional Spanyol memastikan satu tempat di final Piala Dunia FIFA 2026 setelah menundukkan Prancis 2-0 pada laga semifinal di Stadion AT&T, Texas, Rabu (15/7/2026). La Roja tampil lebih efektif dalam memanfaatkan peluang, sementara Prancis gagal mengkonversi jumlah dominasi tembakan menjadi gol. Gol pembuka Spanyol lahir pada menit ke-22 melalui eksekusi penalti […]

  • Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko Rusak Parah, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.179
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Ruas Jalan Provinsi Tomohon–Tanawangko dilaporkan mengalami kerusakan parah dan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar, aparatur sipil negara, serta masyarakat yang mengakses layanan publik. Kondisi ini semakin berbahaya saat musim penghujan, ketika lubang jalan tertutup genangan air dan sulit terdeteksi pengendara. Kerusakan paling serius terpantau di Jalan Permesta Kolongan hingga depan […]

  • Komjen Suyudi Lolos DPR Jalan Menuju Kursi Kapolri Terbuka

    Komjen Suyudi Lolos DPR Jalan Menuju Kursi Kapolri Terbuka

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 209
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Jalan Komjen Pol Suyudi Ario Seto menuju kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terbuka setelah Komisi III DPR RI menyetujui pencalonannya secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. […]

  • Jaksa Agung Diminta Telusuri Dugaan Peran MJP ‘CEO MBG Sulut’ dalam Penguasaan 11 Dapur MBG

    Jaksa Agung Diminta Telusuri Dugaan Peran MJP ‘CEO MBG Sulut’ dalam Penguasaan 11 Dapur MBG

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 745
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Jaksa Agung Republik Indonesia  Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, didorong untuk menelusuri dugaan peran Melky Jakhin Pangemanan (MJP), yang dikenal sebagai “CEO MBG Sulut”, dalam pengelolaan sedikitnya 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Utara. Desakan tersebut mencuat seiring berkembangnya […]

  • MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

    MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tetap menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk […]

expand_less