Prof. Latif Desak Reformasi Total Profesi Advokat
- account_circle (**/VOC)
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 375
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Foto: Ist/ Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Krisis integritas profesi advokat kembali disorot. Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Abdul Latif, menegaskan bahwa kemerosotan martabat advokat bukan sekadar isu etik, melainkan akibat kegagalan sistemik pada pendidikan profesi dan lemahnya pengawasan, yang kini diperparah oleh fragmentasi organisasi advokat di Indonesia.
Pandangan kritis ini sejalan dengan sikap Pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta akademisi hukum Harris Arthur Hedar. Mereka menilai, profesi advokat tengah berada di persimpangan serius antara idealisme sebagai officium nobile dan realitas praktik yang kian pragmatis.
Prof. Latif memetakan persoalan secara lugas: kerusakan dimulai dari hulu dan membusuk di hilir. Di sisi hulu, kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dinilai terlalu formalistik dan gagal menanamkan kedalaman etika serta filsafat hukum. Proses pendidikan, kata dia, lebih menyerupai jalur cepat untuk mendapatkan lisensi, bukan ruang pembentukan karakter penegak hukum.
“Kalau pendidikan hanya mencetak lulusan, bukan membentuk integritas, maka kita sedang memproduksi masalah baru dalam sistem hukum,” tegasnya.
Masalah kian kompleks di hilir. Lemahnya sistem pengawasan etik, ditambah realitas organisasi advokat yang terpecah (multi-bar), menciptakan ruang abu-abu penegakan disiplin.
Dalam praktiknya, advokat yang tersandung pelanggaran etik masih bisa “berlindung” dengan berpindah organisasi, sehingga sanksi kehilangan daya paksa.
Kondisi ini, menurut Prof. Latif, bukan sekadar celah administratif, tetapi telah menjadi anomali serius dalam penegakan etik profesi hukum.
Sebagai jalan keluar, ia mendorong pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen yang berdiri di atas semua organisasi advokat. Lembaga ini diharapkan menjadi pengawas lintas bar yang mampu menutup praktik “cuci tangan etik” yang selama ini terjadi.
“Kalau pengawasan tetap sektoral, maka pelanggaran akan terus berulang. Harus ada satu otoritas etik yang independen dan dipercaya publik,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan komposisi dewan tersebut tidak didominasi advokat semata, melainkan melibatkan unsur akademisi dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah konflik kepentingan internal profesi.
Secara normatif, kedudukan advokat sebagai penegak hukum sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, menurut Prof. Latif, norma hukum itu belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik.
Tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif juga disebut menjadi faktor pemicu pergeseran nilai. Orientasi komersial mulai menggerus semangat pro bono dan tanggung jawab sosial advokat, hingga profesi ini kerap dicap negatif oleh publik.
“Ketika advokat lebih dilihat sebagai ‘broker perkara’, itu tanda ada yang salah dalam sistem pembentukan dan pengawasannya,” katanya tajam.
Tak hanya itu, persoalan lain muncul dari tafsir multitafsir terkait hak imunitas advokat. Batas antara pembelaan dengan itikad baik dan dugaan perintangan hukum kerap kabur, menempatkan advokat dalam posisi rawan kriminalisasi sekaligus membuka peluang penyalahgunaan profesi.
Untuk jangka panjang, Prof. Latif menekankan bahwa reformasi harus dimulai dari ruang kelas. Kurikulum PPA harus dirombak total dengan pendekatan berbasis kasus nyata, terutama dalam menghadapi dilema etik yang kompleks di lapangan.
Etika, menurutnya, tidak cukup diajarkan sebagai norma tertulis, tetapi harus diinternalisasi sebagai fondasi moral profesi.
Selain itu, ia menilai advokat masa depan wajib dibekali kemampuan menghadapi era digital, mulai dari hukum siber, transaksi lintas negara, hingga tantangan kecerdasan buatan.
Tanpa itu, advokat Indonesia akan tertinggal dalam kompetisi global.
Di sisi lain, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga menjadi krusial agar advokat tidak semata berorientasi litigasi, melainkan mampu menjadi penyeimbang konflik yang berkeadilan.
Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, Prof. Latif menegaskan bahwa transformasi profesi advokat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa pembenahan menyeluruh dari pendidikan hingga pengawasan, profesi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berisiko kehilangan legitimasi moral di mata publik.
- Penulis: (**/VOC)



Saat ini belum ada komentar