Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » BPJN Sulut Klarifikasi Proyek Jalan LTBA yang Viral, Pastikan Sesuai Standar Teknis

BPJN Sulut Klarifikasi Proyek Jalan LTBA yang Viral, Pastikan Sesuai Standar Teknis

  • account_circle ARP
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 526
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANADO — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara akhirnya angkat bicara terkait proyek pemeliharaan jalan dengan metode Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) yang viral di media sosial. Proyek yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025–2026 itu dipastikan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, termasuk ketebalan minimal 3 cm sebagai lapis kedap air dan perbaikan kerusakan perkerasan jalan.

Kepala BPJN Sulut melalui Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng., menjelaskan bahwa pekerjaan LTBA merupakan bagian dari paket preservasi sejumlah ruas strategis di Sulawesi Utara. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026), merespons sorotan publik terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

“Pemeliharaan preventif dengan LTBA dilakukan pada perkerasan aspal eksisting yang mengalami kerusakan seperti alur, pelepasan butir, dan retak. Selain itu, LTBA juga berfungsi sebagai lapis kedap air dengan tebal nominal minimum 3 cm sesuai desain dan spesifikasi teknis,” ujar Ringgo.

Ia merinci, pekerjaan LTBA tersebut tersebar di beberapa ruas jalan utama, yakni ruas Airmadidi–Tondano sepanjang 570 meter, ruas Tondano–Wasian–Kakas–Langowan pada dua segmen sepanjang 1.200 meter dan 300 meter, serta ruas Langowan–Ratahan–Belang sepanjang 1.000 meter—yang belakangan menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Menjawab keraguan publik, Ringgo menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan, mulai dari pencampuran material di Asphalt Mixing Plant (AMP) hingga penghamparan di lapangan, dilakukan dengan pengawasan ketat terhadap kualitas dan kuantitas.

“Dalam setiap tahapan pelaksanaan, baik di AMP maupun di lapangan, selalu dikontrol agar sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis,” tegasnya.

Secara teknis, LTBA merupakan metode pemeliharaan preventif yang lazim digunakan untuk memperpanjang umur layanan jalan tanpa harus melakukan rekonstruksi total.

Namun demikian, di lapangan, metode ini kerap disalahpahami publik karena hasil visualnya dianggap “tipis”, meski secara fungsi telah memenuhi standar rekayasa jalan.

Meski demikian, pihak BPJN menegaskan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam koridor teknis dan pengawasan yang ketat.

  • Penulis: ARP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Presiden Prabowo Hasilkan Komitmen Investasi Rp90 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Jakarta — Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke luar negeri menghasilkan hasil strategis bagi perekonomian nasional. Pemerintah berhasil mengamankan komitmen investasi senilai 4 miliar poundsterling atau setara dengan sekitar Rp90 triliun. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa hasil kunker Presiden Prabowo secara garis besar mencakup tiga poin utama yang sangat penting bagi […]

  • Satu Nyawa Melayang di Tromol Milik FM! Kapolsek Modayag Belum Buka Suara

    Satu Nyawa Melayang di Tromol Milik FM! Kapolsek Modayag Belum Buka Suara

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 63
    • 0Komentar

    9BOLTIM, PRONEWS5.COM — Kasus tewasnya seorang penambang berinisial JM alias Jul (20), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, di lokasi pengolahan emas menggunakan mesin tromol di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Rabu (7/10/2026), masih menyisakan tanda tanya terkait perkembangan penanganan hukumnya. Meski kasus tersebut dikabarkan telah ditangani Polsek Modayag, hingga […]

  • Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Bitung, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pertengkaran Keluarga

    Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Bitung, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pertengkaran Keluarga

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 855
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONEWS5.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang warga Kelurahan Kasawari Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Kamis (16/4/2026) sore. Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (41) meninggal dunia setelah dianiaya anak kandungnya sendiri, ET (23), dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman korban. Peristiwa tragis ini dipicu […]

  • Polda Sulut Bongkar Dugaan Masalah Proyek Rp71 Miliar Gedung Mentalitas Pancasila Unima, 20 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 647
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (Unima) yang menelan anggaran negara lebih dari Rp71 miliar. Penyelidikan dilakukan menyusul pembengkakan nilai kontrak dari sekitar Rp64 miliar menjadi lebih dari Rp71 miliar melalui mekanisme addendum yang dinilai tidak […]

  • MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

    MK Tolak Gugatan Pilkada, Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut muncul setelah MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, […]

  • Sanksi Pidana Bagi Praktik Curang Pangan di Ramadan 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa setiap praktik kecurangan pangan menjelang dan selama Ramadan akan dikenakan sanksi pidana, seiring upaya menjaga ketersediaan, keamanan, dan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat. Penegasan ini disertai langkah pengawasan lapangan yang lebih intensif, koordinasi pusat dan daerah yang solid, serta keterlibatan seluruh pelaku rantai pasok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan pihaknya […]

expand_less