Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tetap menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dengan demikian, perkara yang semula diarahkan untuk menggugat keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Yang membuat putusan ini menjadi perhatian bukan hanya amar perkara yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi juga konstruksi pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, secara evidensial, dokumen itu tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau bukti tamat pendidikan setara SMA.

Meskipun menemukan persoalan pembuktian tersebut, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk langsung membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalannya terletak pada kedudukan hukum para pemohon. MK menilai pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam rezim PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara MK.

Sementara perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara, serta pihak-pihak lain yang bukan pasangan calon peserta Pilpres. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat legal standing.

MK juga mempertimbangkan perubahan status Gibran secara hukum. Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya tidak lagi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

Konsekuensinya, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan setelah pelantikan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang sama.

Di titik inilah putusan MK memiliki konsekuensi yang lebih luas.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut secara substantif dapat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah selesai secara substantif. Yang diputus adalah perkara dalam rezim PHPU yang diajukan oleh para pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Konstruksi hukum tersebut sekaligus menjelaskan mengapa MK tidak mengambil langkah diskualifikasi terhadap Gibran. Mahkamah menilai kewenangan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berada dalam ruang penyelesaian perkara yang diajukan tersebut.

Perkembangan berikutnya muncul dari ranah penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026) dengan membawa putusan MK sebagai bagian dari materi yang mereka gunakan untuk melaporkan dugaan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang bermasalah dalam proses pencalonan.

Namun, secara hukum, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Karena itu, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang meyakinkan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen. Kedua persoalan tersebut memiliki standar pembuktian dan mekanisme hukum yang berbeda.

Selain kepolisian, perhatian kini mengarah ke parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Pimpinan DPR selanjutnya akan melihat dan mempelajari substansi putusan tersebut.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang memiliki prosedur tersendiri melalui DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Namun, kemungkinan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemakzulan. Harus terdapat proses politik dan konstitusional yang panjang, termasuk penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum atau alasan konstitusional yang relevan, sebelum mekanisme tersebut dapat berjalan.

Karena itu, pembicaraan mengenai impeachment terhadap Gibran pada tahap ini lebih tepat ditempatkan sebagai kemungkinan politik-konstitusional, bukan sebagai keputusan resmi DPR atau MPR.

Putusan MK turut membuka ruang evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

KPU menyatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan. Hal ini menjadi relevan karena KPU merupakan lembaga yang melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan calon peserta pemilu.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang muncul bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dasar administratif apa yang digunakan, dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu mengambil keputusan berdasarkan dokumen tersebut.

Di tengah berkembangnya perdebatan hukum tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan MK.

Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan karena persoalan kedudukan hukum pemohon serta perubahan status hukum Gibran setelah pelantikan.

Gibran sendiri sebelumnya mempertahankan riwayat pendidikannya dan menyatakan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, pernyataan tersebut berada pada ranah penjelasan pribadi dan tidak menggantikan kebutuhan pembuktian administratif maupun hukum apabila persoalan tersebut kembali diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Putusan MK dengan demikian menghasilkan dua konsekuensi yang berjalan bersamaan.

Di satu sisi, gugatan PHPU dinyatakan tidak dapat diterima dan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan.

Di sisi lain, pertimbangan hukum MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk diuji melalui mekanisme hukum lain.

Kini, arah perkara bergantung pada apakah lembaga yang memiliki kewenangan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, bagaimana aparat penegak hukum menilai laporan yang masuk, bagaimana DPR memandang implikasi konstitusionalnya, serta apakah bukti baru dapat memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, putusan MK bukanlah vonis pidana terhadap Gibran dan juga bukan keputusan pemakzulan. Putusan tersebut merupakan keputusan dalam perkara PHPU yang kandas secara formal karena persoalan legal standing, sementara sejumlah temuan dalam pertimbangan hukumnya justru membuka babak baru di luar ruang sengketa hasil pemilu.

Bola panas itu kini tidak lagi berada di ruang sidang MK. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk memainkannya dan sejauh mana proses hukum tersebut akan bergerak.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu

    Polres Boltim Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba ke Kejari Kotamobagu

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 259
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU|PRONews5.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pada Kamis (21/05/2026), Satresnarkoba Polres Boltim resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 […]

  • Amerika Serikat Tundukkan Australia 2-0 di Seattle

    Amerika Serikat Tundukkan Australia 2-0 di Seattle

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SEATTLE, PRONews5.com– Tim nasional United States men’s national soccer team meraih kemenangan penting setelah menundukkan Australia men’s national soccer team dengan skor 2-0 pada laga lanjutan Grup D Piala Dunia FIFA 2026 di Lumen Field, Seattle, Jumat (19/6) waktu setempat atau Sabtu (20/6) WIB. Kemenangan ini membuat Amerika Serikat semakin dekat dengan tiket ke babak […]

  • Bukan Sekadar Viral, Ini Misi Besar EKRAF Kumpulkan Kreator Konten Sulut

    Bukan Sekadar Viral, Ini Misi Besar EKRAF Kumpulkan Kreator Konten Sulut

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 324
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (EKRAF) terus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis digital dengan menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Ekonomi Kreatif bertajuk “Konten Viral Bernilai” di Aston Manado Hotel, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini mempertemukan puluhan kreator konten dari berbagai daerah di Sulawesi Utara untuk meningkatkan kompetensi dalam menghasilkan konten digital yang tidak […]

  • Urbanisasi Ditekan Lewat Penguatan Desa melalui Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan menjadi strategi efektif untuk menekan laju urbanisasi dengan memperkuat perekonomian desa. Melalui pemberdayaan masyarakat lokal, inisiatif ini diyakini mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus berpindah ke kota. Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono mengatakan Kopdes Merah Putih berperan dalam menekan arus urbanisasi dengan menciptakan […]

  • Kejar Target, Ribuan Koperasi Merah Putih Disiapkan untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta – Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mendukung langkah pemerintah menata ulang kebijakan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Dana Desa. Kebijakan ini merupakan bentuk penataan ulang agar pemanfaatannya lebih terarah dan berdampak jangka panjang. Ia menilai, selama ini sebagian Dana Desa habis untuk belanja rutin yang kurang memberikan […]

  • Menlu Sugiono Tinjau Kesiapan SMA Taruna Nusantara Langowan, Tekankan Pendidikan Karakte

    Menlu Sugiono Tinjau Kesiapan SMA Taruna Nusantara Langowan, Tekankan Pendidikan Karakter

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 234
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN), Sugiono, meninjau kesiapan operasional Kampus SMA Taruna Nusantara di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sabtu (27/6/2026). Kunjungan tersebut difokuskan untuk memastikan seluruh sarana, prasarana, serta sistem pembinaan karakter telah siap mendukung proses pendidikan calon pemimpin bangsa. Kedatangan Sugiono […]

expand_less