PETI Merajalela, 35 Hektar Diduga Dibabat PT SMG
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
- visibility 673
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan hutan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga telah membuka sekitar 35 hektare kawasan hutan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BOLMONG, PRONEWS5.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Warga melaporkan adanya dugaan pembukaan hutan secara besar-besaran yang diperkirakan telah mencapai sekitar 35 hektare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator dan berlangsung di kawasan hutan Jalur Tujuh, Tanoyan Selatan. Hingga kini, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan.
Sejumlah warga yang menghubungi media ini pada Jumat (31/7/2026) menyebut para pelaku diduga mengatasnamakan sebuah perusahaan bernama PT Sinar Mobagu Grup (SMG).
Mereka juga mengklaim sebagian pelaku merupakan warga setempat.
“Sebagian lahan hutan yang dibabat itu masuk wilayah IUP Koperasi Perintis, sementara sebagian lainnya sudah berada di luar wilayah IUP,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
“APH jangan hanya diam. Kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI secara bebas,” kata warga.
Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang pertambangan, pembukaan hutan dalam skala besar juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta merusak ekosistem kawasan hutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sinar Mobagu Grup (SMG) maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi secara berimbang.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar