Oknum Tokoh Agama di Minsel Jadi Tersangka Dugaan Cabul Dua Anak Ditahan Polisi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- visibility 1.118
- comment 0 komentar
- print Cetak

Orang tua dan saksi pelapor (wajah diburamkan) bersama Pendeta Dr. Yessy Jacob dan kuasa hukum Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. (foto: ist/arp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA SELATAN, PRONEWS5.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di Kabupaten Minahasa Selatan memasuki babak baru. DI, oknum tokoh agama yang disebut sebagai pimpinan sebuah gereja di wilayah Motoling, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Penahanan dilakukan setelah DI menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap dua korban anak di wilayah Motoling dan Ranaan Baru.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) dan dilanjutkan Kamis (10/9/2026), sebelum penyidik melakukan penahanan.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Advokat Senior Sofyan Jimmy Yosadi, SH., selaku penasihat hukum keluarga korban, Jumat (11/9/2026).
Ia mengapresiasi langkah jajaran Polres Minsel yang telah membawa perkara tersebut dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan.
Apresiasi disampaikan Sofyan kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, SH., MH., serta Kanit PPA Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, SH.
Menurut Sofyan, dirinya mulai menangani perkara tersebut setelah diminta membantu oleh Pendeta Dr. Yessy Jacob, akademisi asal Motoling yang sebelumnya juga meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara yang melibatkan korban anak dan perempuan.
“Saya pertama kali diminta bantuan oleh sahabat baik saya, Pendeta Dr. Yessy Jacob. Sudah beberapa perkara korban anak dan perempuan yang saya bantu atas permintaannya,” ujar Sofyan.
Setelah menerima kuasa dari keluarga korban, Sofyan bersama orangtua korban mendatangi Polres Minsel.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA dan penyidik terkait laporan yang telah dibuat.
Sofyan mengungkapkan, perkara tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis (13/8/2026).
Saat itu, setelah dilakukan koordinasi serta permohonan agar penanganan perkara segera ditingkatkan, pihak keluarga menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Pada 13 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dan saya mengajukan permohonan agar segera ditingkatkan ke penyidikan, saat itu juga diserahkan SP2HP.
Dua perkara tersebut kemudian langsung ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Tidak lama berselang, Sofyan mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DI sebagai tersangka.
Dua laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut dibuat masing-masing pada 14 dan 15 Juli 2026. Dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi di wilayah Motoling dan Ranaan Baru.
Sofyan mengatakan komunikasi antara dirinya dengan penyidik terus dilakukan selama proses hukum berjalan.
Ia menyebut Unit PPA dan Satuan Reskrim Polres Minsel memberikan perkembangan penanganan perkara kepada dirinya sebagai penasihat hukum korban dan keluarga.
Tahapan pemeriksaan terhadap DI sebagai tersangka kemudian dilakukan pada Selasa (8/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, DI didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/9/2026).
Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap oknum tokoh agama tersebut.
Sofyan mengungkapkan, sebelum ditahan, DI disebut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan fitnah. Tersangka juga disebut sempat menyampaikan rencana melaporkan balik korban dan orangtua korban.
Persoalan tidak berhenti pada proses hukum. Menurut Sofyan, korban dan keluarganya juga menghadapi berbagai komentar negatif serta hujatan di media sosial.
Namun, ia memilih meminta keluarga korban tidak memberikan respons yang dapat memperkeruh keadaan.
“Saya berusaha menenangkan keluarga korban agar tidak bereaksi dan jangan menanggapi apa pun. Hormati proses hukum dan kita hargai kerja keras penyidik serta pimpinan Polres Minsel,” katanya.
Sofyan sendiri merupakan Advokat Senior yang telah menjalani profesi hukum kurang lebih 20 tahun.
Ia dikenal di kalangan wartawan di Sulawesi Utara dan selama menjalankan profesinya juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan tanpa bayaran tersebut, menurut Sofyan, antara lain diberikan kepada korban anak, perempuan dan masyarakat kurang mampu yang menjadi korban tindak pidana di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara maupun daerah lain di Indonesia.
Rekam jejak pendampingan tersebut menjadi bagian dari kiprahnya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam perkara dugaan pencabulan di Minsel ini, Sofyan memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tidak berhenti setelah tersangka ditahan.
“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Saya akan mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan nanti di Pengadilan Negeri Amurang hingga putusannya agar memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses hukum terhadap oknum tokoh agama tersebut berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sofyan juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara tersangka tetap memiliki hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kini memasuki tahapan lanjutan setelah tersangka ditahan. Penyidik Polres Minsel selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum sebelum perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan persidangan.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar