Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Oknum Tokoh Agama di Minsel Jadi Tersangka Dugaan Cabul Dua Anak Ditahan Polisi

Oknum Tokoh Agama di Minsel Jadi Tersangka Dugaan Cabul Dua Anak Ditahan Polisi

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 1.118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA SELATAN, PRONEWS5.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di Kabupaten Minahasa Selatan memasuki babak baru. DI, oknum tokoh agama yang disebut sebagai pimpinan sebuah gereja di wilayah Motoling, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Penahanan dilakukan setelah DI menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap dua korban anak di wilayah Motoling dan Ranaan Baru.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) dan dilanjutkan Kamis (10/9/2026), sebelum penyidik melakukan penahanan.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Advokat Senior Sofyan Jimmy Yosadi, SH., selaku penasihat hukum keluarga korban, Jumat (11/9/2026).

Ia mengapresiasi langkah jajaran Polres Minsel yang telah membawa perkara tersebut dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan.

Apresiasi disampaikan Sofyan kepada Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, SH., MH., serta Kanit PPA Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, SH.

Menurut Sofyan, dirinya mulai menangani perkara tersebut setelah diminta membantu oleh Pendeta Dr. Yessy Jacob, akademisi asal Motoling yang sebelumnya juga meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara yang melibatkan korban anak dan perempuan.

“Saya pertama kali diminta bantuan oleh sahabat baik saya, Pendeta Dr. Yessy Jacob. Sudah beberapa perkara korban anak dan perempuan yang saya bantu atas permintaannya,” ujar Sofyan.

Setelah menerima kuasa dari keluarga korban, Sofyan bersama orangtua korban mendatangi Polres Minsel.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA dan penyidik terkait laporan yang telah dibuat.

Sofyan mengungkapkan, perkara tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis (13/8/2026).

Saat itu, setelah dilakukan koordinasi serta permohonan agar penanganan perkara segera ditingkatkan, pihak keluarga menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

“Pada 13 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dan saya mengajukan permohonan agar segera ditingkatkan ke penyidikan, saat itu juga diserahkan SP2HP.

Dua perkara tersebut kemudian langsung ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Tidak lama berselang, Sofyan mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DI sebagai tersangka.

Dua laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut dibuat masing-masing pada 14 dan 15 Juli 2026. Dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi di wilayah Motoling dan Ranaan Baru.

Sofyan mengatakan komunikasi antara dirinya dengan penyidik terus dilakukan selama proses hukum berjalan.

Ia menyebut Unit PPA dan Satuan Reskrim Polres Minsel memberikan perkembangan penanganan perkara kepada dirinya sebagai penasihat hukum korban dan keluarga.

Tahapan pemeriksaan terhadap DI sebagai tersangka kemudian dilakukan pada Selasa (8/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, DI didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Kamis (10/9/2026).

Setelah pemeriksaan lanjutan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap oknum tokoh agama tersebut.

Sofyan mengungkapkan, sebelum ditahan, DI disebut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan fitnah. Tersangka juga disebut sempat menyampaikan rencana melaporkan balik korban dan orangtua korban.

Persoalan tidak berhenti pada proses hukum. Menurut Sofyan, korban dan keluarganya juga menghadapi berbagai komentar negatif serta hujatan di media sosial.

Namun, ia memilih meminta keluarga korban tidak memberikan respons yang dapat memperkeruh keadaan.

“Saya berusaha menenangkan keluarga korban agar tidak bereaksi dan jangan menanggapi apa pun. Hormati proses hukum dan kita hargai kerja keras penyidik serta pimpinan Polres Minsel,” katanya.

Sofyan sendiri merupakan Advokat Senior yang telah menjalani profesi hukum kurang lebih 20 tahun.

Ia dikenal di kalangan wartawan di Sulawesi Utara dan selama menjalankan profesinya juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pendampingan tanpa bayaran tersebut, menurut Sofyan, antara lain diberikan kepada korban anak, perempuan dan masyarakat kurang mampu yang menjadi korban tindak pidana di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara maupun daerah lain di Indonesia.

Rekam jejak pendampingan tersebut menjadi bagian dari kiprahnya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam perkara dugaan pencabulan di Minsel ini, Sofyan memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tidak berhenti setelah tersangka ditahan.

“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Saya akan mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan nanti di Pengadilan Negeri Amurang hingga putusannya agar memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh proses hukum terhadap oknum tokoh agama tersebut berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sofyan juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan, sementara tersangka tetap memiliki hak hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini kini memasuki tahapan lanjutan setelah tersangka ditahan. Penyidik Polres Minsel selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum sebelum perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan persidangan.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari

    Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONews5.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya. Ketiga mantan petinggi BGN itu kini ditahan setelah penyidik menemukan dugaan […]

  • INAKOR Apresiasi Presiden Prabowo Tak Pandang Bulu, Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Skandal MBG

    INAKOR Apresiasi Presiden Prabowo Tak Pandang Bulu, Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Skandal MBG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak pandang bulu dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Wenas, pencopotan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian berlanjut pada proses hukum oleh Kejaksaan Agung […]

  • Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    Mantan Kadis PU Bolmong Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Tanah Rp250 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 805
    • 0Komentar

    BOLTIM, PRONews5.com — Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret pasangan suami istri, salah satunya disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang Mongondow. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: 14/IV/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 21 April 2026. Pelapor, Drisant Gumolung, SE, seorang konsultan […]

  • Liga Pelajar Manado Ricuh, Kadispora Manado Diduga Pukul Warga yang Rekam Kejadian

    Liga Pelajar Manado Ricuh, Kadispora Manado Diduga Pukul Warga yang Rekam Kejadian

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 611
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Kericuhan mewarnai pertandingan Tinju Liga Pelajar Manado yang digelar di Youth Center Manado, Sabtu (5/9/2026). Insiden tersebut bahkan disebut berlanjut hingga ke luar arena pertandingan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kericuhan bermula ketika seorang lelaki bernama Basten diduga melakukan pemukulan terhadap sejumlah penonton yang berada di lokasi pertandingan. Salah satu warga yang disebut […]

  • Serap Aspirasi di Manado, Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Ketimpangan Pembangunan

    Serap Aspirasi di Manado, Pansus RUU Daerah Kepulauan Soroti Ketimpangan Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 289
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada hari Jumat (28/8/2026). Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang penataan daerah otonomi baru, sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah, akademisi, dan pendidik terkait percepatan pembangunan wilayah kepulauan. […]

  • Namanya Dicatut dalam Konten Hoaks, Lucky Senduk Siapkan Langkah Hukum

    Namanya Dicatut dalam Konten Hoaks, Lucky Senduk Siapkan Langkah Hukum

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Lucky Senduk membantah keras sebuah unggahan yang beredar di media sosial yang mencatut namanya dan dikaitkan dengan narasi tertentu terhadap Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah berasal dari dirinya. Pernyataan itu disampaikan Lucky menyusul beredarnya gambar dan narasi yang […]

expand_less