Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?

  • account_circle (**/VIC)
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tetap menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dengan demikian, perkara yang semula diarahkan untuk menggugat keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden.

Yang membuat putusan ini menjadi perhatian bukan hanya amar perkara yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi juga konstruksi pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Dengan demikian, secara evidensial, dokumen itu tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau bukti tamat pendidikan setara SMA.

Meskipun menemukan persoalan pembuktian tersebut, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk langsung membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Persoalannya terletak pada kedudukan hukum para pemohon. MK menilai pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam rezim PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara MK.

Sementara perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara, serta pihak-pihak lain yang bukan pasangan calon peserta Pilpres. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat legal standing.

MK juga mempertimbangkan perubahan status Gibran secara hukum. Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya tidak lagi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

Konsekuensinya, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan setelah pelantikan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang sama.

Di titik inilah putusan MK memiliki konsekuensi yang lebih luas.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut secara substantif dapat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah selesai secara substantif. Yang diputus adalah perkara dalam rezim PHPU yang diajukan oleh para pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Konstruksi hukum tersebut sekaligus menjelaskan mengapa MK tidak mengambil langkah diskualifikasi terhadap Gibran. Mahkamah menilai kewenangan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berada dalam ruang penyelesaian perkara yang diajukan tersebut.

Perkembangan berikutnya muncul dari ranah penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026) dengan membawa putusan MK sebagai bagian dari materi yang mereka gunakan untuk melaporkan dugaan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang bermasalah dalam proses pencalonan.

Namun, secara hukum, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Karena itu, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang meyakinkan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen. Kedua persoalan tersebut memiliki standar pembuktian dan mekanisme hukum yang berbeda.

Selain kepolisian, perhatian kini mengarah ke parlemen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Pimpinan DPR selanjutnya akan melihat dan mempelajari substansi putusan tersebut.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang memiliki prosedur tersendiri melalui DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Namun, kemungkinan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemakzulan. Harus terdapat proses politik dan konstitusional yang panjang, termasuk penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum atau alasan konstitusional yang relevan, sebelum mekanisme tersebut dapat berjalan.

Karena itu, pembicaraan mengenai impeachment terhadap Gibran pada tahap ini lebih tepat ditempatkan sebagai kemungkinan politik-konstitusional, bukan sebagai keputusan resmi DPR atau MPR.

Putusan MK turut membuka ruang evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

KPU menyatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan. Hal ini menjadi relevan karena KPU merupakan lembaga yang melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan calon peserta pemilu.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang muncul bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dasar administratif apa yang digunakan, dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu mengambil keputusan berdasarkan dokumen tersebut.

Di tengah berkembangnya perdebatan hukum tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan MK.

Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan karena persoalan kedudukan hukum pemohon serta perubahan status hukum Gibran setelah pelantikan.

Gibran sendiri sebelumnya mempertahankan riwayat pendidikannya dan menyatakan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, pernyataan tersebut berada pada ranah penjelasan pribadi dan tidak menggantikan kebutuhan pembuktian administratif maupun hukum apabila persoalan tersebut kembali diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Putusan MK dengan demikian menghasilkan dua konsekuensi yang berjalan bersamaan.

Di satu sisi, gugatan PHPU dinyatakan tidak dapat diterima dan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan.

Di sisi lain, pertimbangan hukum MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk diuji melalui mekanisme hukum lain.

Kini, arah perkara bergantung pada apakah lembaga yang memiliki kewenangan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, bagaimana aparat penegak hukum menilai laporan yang masuk, bagaimana DPR memandang implikasi konstitusionalnya, serta apakah bukti baru dapat memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Dengan demikian, putusan MK bukanlah vonis pidana terhadap Gibran dan juga bukan keputusan pemakzulan. Putusan tersebut merupakan keputusan dalam perkara PHPU yang kandas secara formal karena persoalan legal standing, sementara sejumlah temuan dalam pertimbangan hukumnya justru membuka babak baru di luar ruang sengketa hasil pemilu.

Bola panas itu kini tidak lagi berada di ruang sidang MK. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk memainkannya dan sejauh mana proses hukum tersebut akan bergerak.

  • Penulis: (**/VIC)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi X DPR RI : Anggaran Kemenpora 2027 untuk Perkuat Pembinaan Pemuda dan Olahraga

    Komisi X DPR RI : Anggaran Kemenpora 2027 untuk Perkuat Pembinaan Pemuda dan Olahraga

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Komisi X DPR RI menekankan agar anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat pembinaan pemuda dan olahraga. Penggunaan anggaran juga diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui pengembangan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, serta program kepemudaan yang merata dan inklusif. Penekanan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X […]

  • KONI Manado Dua Kali Ambruk Saat Gempa, Korban Jiwa Jatuh, APH Didesak Bongkar Dugaan Korupsi

    KONI Manado Dua Kali Ambruk Saat Gempa, Korban Jiwa Jatuh, APH Didesak Bongkar Dugaan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 574
    • 0Komentar

    MANADO — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pagi, kembali merobohkan bagian Gedung KONI Manado dan menelan korban jiwa. Peristiwa ini memicu desakan keras dari aktivis anti-korupsi agar aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek renovasi gedung tersebut. Peristiwa tragis itu menewaskan seorang […]

  • Senduk Gandeng Maron Grup, Tomohon Gas Pol Jadi Kota Wisata Dunia

    Senduk Gandeng Maron Grup, Tomohon Gas Pol Jadi Kota Wisata Dunia

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 250
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com —  Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, mempercepat langkah transformasi sektor pariwisata dengan menggandeng investor swasta Maron Grup. Salah satu proyek kunci hotel bintang empat di kawasan Taman Kelong dipastikan bukan lagi tahap perencanaan, melainkan telah memasuki fase akhir (finishing) dan ditargetkan siap beroperasi saat Tomohon International Flower Festival 2026 (TIFF 2026). Kepastian […]

  • Perluasan Hilirisasi Jadi Kunci Pemerintah Dongkrak Industri dan Ketahanan Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperluas program hilirisasi di berbagai sektor strategis guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi jangka panjang dan kolaborasi lintas sektor di Indonesia. Langkah tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama enam proyek hilirisasi […]

  • Stimulus Ramadan–Lebaran Turun, Daya Beli Masyarakat Diperkuat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan insentif Ramadan dan Lebaran 2026. Gelontoran stimulus fiskal dan berbagai program perlindungan sosial dinilai menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi, tekanan inflasi, serta potensi gejolak harga bahan pokok yang kerap terjadi pada periode musiman. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai […]

  • Pahlawan WTP Gerardus Mogi Tutup Era dengan 8 WTP

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 622
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com — Delapan kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI bukan pencapaian biasa. Drs. Gerardus Emanuel Mogi, MAP menutup masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon dengan prestasi ini, menjadikannya figur ikonik dalam pengelolaan keuangan daerah. Serah terima jabatan kepada Danny Ruddy Liuw, SKom, […]

expand_less