MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Lalu Apa Berikutnya?
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, namun pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari putusan tersebut.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tetap menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dengan demikian, perkara yang semula diarahkan untuk menggugat keabsahan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak berujung pada pembatalan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Yang membuat putusan ini menjadi perhatian bukan hanya amar perkara yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi juga konstruksi pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menunjukkan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, secara evidensial, dokumen itu tidak dapat diposisikan sebagai bukti kelulusan atau bukti tamat pendidikan setara SMA.
Meskipun menemukan persoalan pembuktian tersebut, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk langsung membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Persoalannya terletak pada kedudukan hukum para pemohon. MK menilai pihak yang mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam rezim PHPU adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara MK.
Sementara perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain organisasi masyarakat sipil, partai politik, perseorangan warga negara, serta pihak-pihak lain yang bukan pasangan calon peserta Pilpres. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat legal standing.
MK juga mempertimbangkan perubahan status Gibran secara hukum. Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya tidak lagi sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
Konsekuensinya, menurut MK, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat jabatan setelah pelantikan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu yang sama.
Di titik inilah putusan MK memiliki konsekuensi yang lebih luas.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut secara substantif dapat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, putusan MK tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah selesai secara substantif. Yang diputus adalah perkara dalam rezim PHPU yang diajukan oleh para pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Konstruksi hukum tersebut sekaligus menjelaskan mengapa MK tidak mengambil langkah diskualifikasi terhadap Gibran. Mahkamah menilai kewenangan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berada dalam ruang penyelesaian perkara yang diajukan tersebut.
Perkembangan berikutnya muncul dari ranah penegakan hukum.
Sejumlah pihak mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026) dengan membawa putusan MK sebagai bagian dari materi yang mereka gunakan untuk melaporkan dugaan persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang bermasalah dalam proses pencalonan.
Namun, secara hukum, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Karena itu, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah yang meyakinkan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen. Kedua persoalan tersebut memiliki standar pembuktian dan mekanisme hukum yang berbeda.
Selain kepolisian, perhatian kini mengarah ke parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan MK. Pimpinan DPR selanjutnya akan melihat dan mempelajari substansi putusan tersebut.
Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memang memiliki prosedur tersendiri melalui DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Namun, kemungkinan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemakzulan. Harus terdapat proses politik dan konstitusional yang panjang, termasuk penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum atau alasan konstitusional yang relevan, sebelum mekanisme tersebut dapat berjalan.
Karena itu, pembicaraan mengenai impeachment terhadap Gibran pada tahap ini lebih tepat ditempatkan sebagai kemungkinan politik-konstitusional, bukan sebagai keputusan resmi DPR atau MPR.
Putusan MK turut membuka ruang evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
KPU menyatakan menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses pemeriksaan dokumen pencalonan. Hal ini menjadi relevan karena KPU merupakan lembaga yang melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan calon peserta pemilu.
Dengan demikian, pertanyaan hukum yang muncul bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dasar administratif apa yang digunakan, dan bagaimana lembaga penyelenggara pemilu mengambil keputusan berdasarkan dokumen tersebut.
Di tengah berkembangnya perdebatan hukum tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan MK.
Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan karena persoalan kedudukan hukum pemohon serta perubahan status hukum Gibran setelah pelantikan.
Gibran sendiri sebelumnya mempertahankan riwayat pendidikannya dan menyatakan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Namun, pernyataan tersebut berada pada ranah penjelasan pribadi dan tidak menggantikan kebutuhan pembuktian administratif maupun hukum apabila persoalan tersebut kembali diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Putusan MK dengan demikian menghasilkan dua konsekuensi yang berjalan bersamaan.
Di satu sisi, gugatan PHPU dinyatakan tidak dapat diterima dan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan.
Di sisi lain, pertimbangan hukum MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk diuji melalui mekanisme hukum lain.
Kini, arah perkara bergantung pada apakah lembaga yang memiliki kewenangan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, bagaimana aparat penegak hukum menilai laporan yang masuk, bagaimana DPR memandang implikasi konstitusionalnya, serta apakah bukti baru dapat memperjelas status dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, putusan MK bukanlah vonis pidana terhadap Gibran dan juga bukan keputusan pemakzulan. Putusan tersebut merupakan keputusan dalam perkara PHPU yang kandas secara formal karena persoalan legal standing, sementara sejumlah temuan dalam pertimbangan hukumnya justru membuka babak baru di luar ruang sengketa hasil pemilu.
Bola panas itu kini tidak lagi berada di ruang sidang MK. Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk memainkannya dan sejauh mana proses hukum tersebut akan bergerak.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar