Massa BMR “Mengamuk” di Kemendagri, Tuntut Sahkan RPP Petada dan Cabut Moratorium
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- visibility 236
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa Aliansi Bolaang Mongondow Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemendagri RI, Jakarta, menuntut pengesahan RPP Petada, PP Desa Adat, serta pencabutan moratorium pemekaran daerah. (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM — Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Aksi ini menjadi bentuk tekanan terbuka kepada pemerintah pusat agar segera mengambil keputusan terkait pemekaran daerah dan pengakuan masyarakat adat di wilayah BMR.
Aksi dilakukan oleh elemen masyarakat dari lima daerah di Bolaang Mongondow Raya.
Mereka menuntut pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah (Petada), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa Adat (Desartada), serta mencabut moratorium pemekaran daerah yang dinilai menghambat pembentukan Provinsi BMR.
Demonstrasi berlangsung di depan pagar Kemendagri dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam orasinya, massa menilai pemerintah pusat selama ini belum memberikan perhatian yang adil terhadap BMR. Mereka menyebut wilayah tersebut seolah diperlakukan sebagai “anak tiri” meski telah berkontribusi bagi negara sejak awal kemerdekaan.
Koordinator aksi, Parindo Potabuga, menegaskan bahwa secara historis BMR bukanlah wilayah kosong, melainkan memiliki sistem pemerintahan dan hukum adat yang telah lama berdiri.
“BMR memiliki sejarah sebagai entitas yang jelas secara wilayah, adat, dan hukum. Namun hingga kini, perhatian negara belum sebanding dengan kontribusi yang telah diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat BMR tetap menunjukkan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung pembangunan nasional. Namun, aspirasi pemekaran daerah dinilai terus tertunda tanpa kepastian.
Massa aksi menyoroti lambannya proses kebijakan di tingkat pusat.
Mereka menilai usulan pemekaran yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik justru terhambat oleh kebijakan moratorium yang belum dicabut.
Selain itu, belum diterbitkannya regulasi terkait desa adat juga dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat.
“Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum. Tanpa regulasi, pembangunan daerah dan penguatan adat akan terus tertinggal,” tegas salah satu orator.
Pantauan di lokasi menunjukkan aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Massa membawa spanduk berisi tuntutan, serta melakukan orasi secara bergantian. Sempat terjadi aksi simbolik ketika salah satu peserta memanjat pagar kantor Kemendagri untuk menarik perhatian.
Meski demikian, situasi tetap terkendali dan tidak terjadi bentrokan.
Aliansi BMR juga menyampaikan peringatan keras agar pemerintah tidak terus mengabaikan aspirasi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kesabaran publik memiliki batas dan menuntut adanya respons konkret.
“Yang kami minta adalah keadilan dan kepastian. Kesetiaan masyarakat harus dijawab dengan kebijakan yang nyata,” ujar Parindo.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar