Korupsi Lahan SPBU Talaud Terbongkar, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 293
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Melonguane Barat ditetapkan Kejari Kepulauan Talaud. Penyidikan mengungkap dugaan mark up harga lahan dan ketidaksesuaian luas tanah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TALAUD, PRONEWS5.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar itu, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 23.20 WITA di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan pembangunan SPBU yang merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MD dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), RD dan H yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta RK selaku pemilik lahan.
Menurut Bryan, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, mulai dari indikasi mark up nilai lahan hingga ketidaksesuaian luasan tanah yang dibayarkan pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.
“Fokus penyidikan kami pada proses pengadaan lahannya. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya indikasi mark up serta kekurangan luasan tanah,” ujar Bryan.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan para tersangka. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,2 miliar, yang sebagian besar berasal dari selisih pembayaran terhadap luas tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2026. Selama proses tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap lebih dari 70 saksi dari berbagai pihak serta menyita dan mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai setiap tahapan pengadaan, mulai dari proses penilaian harga, administrasi pertanahan hingga mekanisme pembayaran lahan yang menggunakan anggaran daerah.
Kejari Talaud menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” tegas Bryan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejari Talaud memastikan akan menuntaskan penyidikan secara profesional guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar