INAKOR Apresiasi Presiden Prabowo Tak Pandang Bulu, Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Skandal MBG
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 252
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANADO, PRONews5.com — Ketua LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tidak pandang bulu dalam mendukung penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Wenas, pencopotan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang kemudian berlanjut pada proses hukum oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa melihat jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
“Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak pandang bulu. Ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan negara, proses hukum tetap berjalan. INAKOR Sulut mengapresiasi langkah tersebut dan mendukung Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini,” ujar Wenas, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Penyidik menemukan indikasi pengaturan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan jual beli titik SPPG, serta sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan program.
Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan bernilai besar.
Perkembangan kasus berlangsung cepat. Pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Sehari kemudian, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjemput dan memeriksa ketiganya secara intensif.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya keluar mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan negara.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Wenas menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh aliran dana, pihak penerima keuntungan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati anggaran program tersebut.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus diproses juga. Jangan ada yang kebal hukum. Uang yang digunakan berasal dari rakyat sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, dugaan penyimpangan yang terjadi tidak boleh merusak tujuan utama program tersebut.
“Programnya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat dan anak-anak Indonesia, tetapi oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab di depan hukum,” katanya.
INAKOR Sulut berharap kasus dugaan korupsi MBG menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap program-program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan pesan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, siapa pun pelakunya. Ini juga menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih,” pungkas Wenas.
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar