Malam Ini MK Putus Sengketa Ijazah Gibran Apa Dampaknya bagi Istana
- account_circle (**/VIC)
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

Istana Merdeka di Jakarta yang menjadi pusat kegiatan kenegaraan Presiden Republik Indonesia. (Foto: dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEW5.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sidang pengucapan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut menjadi perhatian karena putusan MK nantinya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan 12 pemohon dapat diterima atau justru kandas pada aspek kewenangan, kedudukan hukum maupun substansi perkara.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Bonatua Silalahi, M. Subhan, drg. Moeryono dan Tiurma M.S. Sihombing. Tim hukum pemohon antara lain diperkuat Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang menjadi dasar pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan menengah, dokumen pendidikan dari luar negeri serta surat penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalil tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu titik yang diperdebatkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pemohon menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan pengecualian dalam pemenuhan dokumen persyaratan pendidikan dan mempertanyakan dasar serta penerapannya dalam proses pencalonan Gibran.
Namun, perkara tersebut tidak hanya menyentuh substansi syarat pendidikan. Kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon menjadi bagian penting yang diperdebatkan di persidangan.
KPU selaku Termohon berpendapat perkara yang diajukan bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana kewenangan MK. KPU juga menilai permohonan tersebut telah melewati tenggat pengajuan PHPU dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang berhak mengajukan sengketa hasil Pilpres.
KPU bahkan menyebut permohonan tersebut diajukan 905 hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Menurut KPU, hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan baru didaftarkan pada 10 September 2026. Karena itu, KPU meminta MK menolak permohonan tersebut.
Di sisi lain, pemohon berpendapat persoalan syarat pencalonan tidak semestinya dianggap gugur hanya karena proses pemilu telah selesai. Mereka meminta MK menilai keabsahan syarat tersebut dari perspektif konstitusional dan konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan Gibran.
Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, para ahli dan saksi. Pada 2 Oktober 2026, MK menghadirkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memperjelas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
Dengan demikian, putusan malam ini tidak semata-mata akan berbicara mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran. Majelis hakim konstitusi juga harus menilai apakah perkara tersebut berada dalam ranah kewenangan MK sebagai perkara PHPU, apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum, serta apakah permohonan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
MK sebelumnya telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara sejak 21 September 2026. Setelah tahapan pemeriksaan, pembuktian dan penyampaian keterangan para pihak rampung, majelis hakim memasuki tahap permusyawaratan sebelum pengucapan putusan.
Pemerintah sendiri menyatakan tidak akan mencampuri proses tersebut. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada lembaga yudikatif dan meminta semua pihak menunggu putusan MK.
Putusan MK nantinya akan menjadi titik penentu bagi perkara yang sejak awal tidak hanya menguji persoalan administratif pencalonan, tetapi juga mempertemukan dua kepentingan besar dalam hukum pemilu: kepastian prosedur di satu sisi dan tuntutan pemeriksaan substansi syarat calon di sisi lain.
Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil para pihak masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Karena itu, hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan amar putusan sembilan hakim konstitusi.
- Penulis: (**/VIC)



Saat ini belum ada komentar