Dua Pelaku Jaringan Amunisi Ilegal Papua Diringkus di Jayapura, 132 Butir Disita
- account_circle VIC
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- visibility 303
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menunjukkan barang bukti amunisi dan senjata rakitan yang disita dari jaringan peredaran ilegal di Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAYAPURA — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) di Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/3). Dari tangan pelaku, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya distribusi senjata ilegal terorganisir.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga di Kabupaten Jayapura. Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah berlangsung sejak 12 hingga 28 Maret 2026, dengan total 11 orang diamankan dalam jaringan yang sama, yang diduga terhubung hingga wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. NH diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana, sementara HLT bertindak sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah.
“Dalam jaringan ini, NH sebagai penyandang dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ujar Andria kepada wartawan.
Selain amunisi tersebut, aparat juga menyita ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini memperlihatkan pola distribusi yang sistematis, mulai dari pendanaan, pengadaan, hingga penyaluran amunisi ke wilayah konflik.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis aparat dalam memutus rantai distribusi senjata ilegal di Papua.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ini bukan jaringan kecil. Kami melihat ada pola terstruktur yang terus kami dalami. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan bahwa pendekatan preventif terus diperkuat melalui patroli dan sinergi dengan masyarakat serta aparat kewilayahan guna menekan peredaran senjata ilegal sejak dini.
Dalam perspektif investigatif, pengungkapan ini mengindikasikan adanya rantai pasok ilegal yang rapi dan berlapis, mulai dari sumber pendanaan hingga distribusi di wilayah konflik. Keterlibatan aktor dengan peran spesifik menunjukkan bahwa peredaran amunisi di Papua tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dengan skema yang matang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Pengungkapan ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum bahwa peredaran senjata ilegal di Papua masih memiliki jaringan yang luas dan kompleks.
Dengan penyidikan yang terus dikembangkan, aparat diharapkan mampu membongkar aktor intelektual di balik jaringan tersebut, sekaligus menutup seluruh jalur distribusi yang selama ini beroperasi secara senyap.
- Penulis: VIC



Saat ini belum ada komentar