Misteri Kematian Nelayan di Sitaro, Polisi Temukan 3 Ton Diduga Sianida di Perahu
- account_circle (**/Frank)
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 287
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto kolase evakuasi jenazah nelayan asal Sangihe dan penemuan 60 karung diduga sianida di perahu yang diamankan polisi di Sitaro, Selasa (19/5/2026). (Foto:Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SITARO, PRONews5.com — Misteri kematian seorang nelayan asal Kabupaten Kepulauan Sangihe, Junior Kristianus Darui (64), mulai mengarah pada dugaan praktik penyelundupan bahan berbahaya lintas negara. Saat aparat kepolisian mengevakuasi jenazah korban di pesisir Kampung Balirangen Lindongan III, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (19/5/2026) dini hari, polisi justru menemukan 60 karung diduga berisi taekone sianida dengan total berat sekitar tiga ton di dalam perahu yang ditumpangi korban.
Penemuan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait aktivitas pelayaran yang dilakukan korban bersama sejumlah pria lainnya dari Sulawesi Utara hingga diduga masuk ke wilayah General Santos City, Filipina.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sekitar pukul 03.40 WITA, Piket Siaga “A” Polres Kepulauan Sitaro menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria meninggal dunia di pesisir Kampung Balirangen.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Korban diketahui bernama Junior Kristianus Darui, warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Korban berprofesi sebagai nelayan dan disebut ikut dalam pelayaran pengangkutan barang bersama beberapa pria lainnya menggunakan dua perahu mesin gantung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, perjalanan tersebut bermula ketika empat orang ditawari pekerjaan mengangkut barang yang disebut sebagai pakan ternak ayam dan babi dengan upah Rp4 juta sekali perjalanan.
Tawaran pekerjaan itu diduga dikendalikan seorang pria berinisial IK alias Ivan.
Pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, rombongan berangkat dari Kecamatan Wori menuju Pulau Sangihe menggunakan dua perahu. Setelah berlayar sekitar tiga hari, para saksi mengaku diarahkan menuju sebuah pulau yang belakangan diketahui diduga berada di luar wilayah Indonesia.
Di lokasi tersebut, mereka dijemput seorang pria bernama Amos dan diajak makan serta berkeliling.
Para saksi mengaku baru mengetahui lokasi itu diduga berada di General Santos City, Filipina, setelah perjalanan berlangsung.
Sekitar pukul 21.00 WITA, para saksi kembali ke perahu dan mendapati muatan sudah terisi penuh. Mereka mengira barang tersebut merupakan pakan ternak sebelum akhirnya kembali berlayar menuju wilayah Sulawesi Utara.
Dalam perjalanan pulang, terjadi pergantian perahu atas instruksi Ivan Kondoai. Namun korban Junior Darui menolak menukar perahu karena merasa bertanggung jawab atas armada yang digunakannya.
Tidak lama kemudian, korban mengeluh mual dan memilih tidur di atas perahu. Saat perahu singgah untuk menerima kiriman makanan dari Pulau Sangihe, korban disebut tidak ikut makan karena masih tertidur.
Beberapa jam setelah pelayaran dilanjutkan, tepatnya sekitar pukul 10.00 WITA, salah seorang saksi mencoba membangunkan korban untuk makan.
Namun korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tengkurap.
Saksi kemudian memeriksa denyut nadi korban dan memastikan korban telah meninggal dunia.
Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada IK yang kemudian mengarahkan mereka menuju Pulau Siau untuk menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
Di tengah perjalanan menuju Siau, salah satu pria bernama Yus yang berada di perahu lain diduga melarikan diri dengan memutar balik arah perahunya. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Setibanya di pesisir Kampung Balirangen sekitar pukul 03.00 WITA, keluarga korban bersama aparat kepolisian melakukan penjemputan jenazah.
Saat pemeriksaan dilakukan terhadap perahu yang ditumpangi korban bersama dua saksi lainnya, polisi menemukan 60 karung diduga berisi taekone sianida dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.
Seluruh barang bukti bersama dua saksi langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Sitaro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini berkembang bukan hanya sebagai peristiwa kematian misterius di laut, tetapi juga mengarah pada dugaan jaringan distribusi bahan kimia berbahaya lintas negara.
Polisi masih mendalami asal-usul muatan, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan ilegal yang beroperasi di perairan Sulawesi Utara dan Filipina.
Belum diketahui pasti penyebab kematian korban.
Aparat diperkirakan akan melakukan pendalaman medis serta investigasi forensik guna memastikan ada atau tidaknya kaitan antara kematian korban dengan muatan bahan kimia yang ditemukan di atas perahu.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Kepulauan Sitaro.
- Penulis: (**/Frank)



Saat ini belum ada komentar