Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 378
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONews5.com — Praktik tambang galian C (batuan) di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, kembali beroperasi setelah sempat berhenti pasca mencuat dalam pemberitaan.

Kembalinya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang telah berjalan kembali hampir dua pekan.

Meski sempat berhenti pada Jumat (27/3/2026) akibat kerusakan alat, warga menyebut kegiatan tersebut hanya terhenti sementara dan akan kembali beroperasi.


“Aktivitas berlangsung terbuka, tidak ada tanda-tanda dihentikan. Seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga.


Fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa.

Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan, sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.


“Belum ada AMDAL. Nama itu juga tidak ada izinnya,” tegasnya.


Pola operasi tambang ini dinilai klasik: berhenti saat sorotan publik menguat, lalu kembali berjalan ketika situasi mereda. Kondisi ini memicu kecurigaan warga adanya kejanggalan serius.


“Waktu ramai langsung berhenti. Sekarang sudah hampir dua minggu jalan lagi. Ini bukan sekadar nekat, ini seperti ada yang lindungi,” ujar warga lainnya.


Dalam informasi yang beredar, nama Novel disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut.

Ia dikabarkan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan dan jeratan hukum.

Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pelanggaran terhadap aspek lingkungan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, aktivitas tersebut berstatus ilegal sejak awal dan berkonsekuensi pidana.


Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi dan lingkungan.

Setiap material yang keluar tanpa izin berarti potensi pendapatan negara dan daerah hilang, sementara risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat.


Ancaman longsor, kerusakan bentang alam, hingga sedimentasi sungai menjadi konsekuensi nyata yang mengintai.


Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh ditoleransi.


“Kalau tidak ada izin, harus dihentikan. Ini bukan hal yang bisa dibiarkan,” tegasnya.


Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa agar tidak tinggal diam.

Mereka menilai pengawasan wilayah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meski kewenangan izin berada di tingkat provinsi.


“Pemkab harus turun. Jangan hanya diam. Ini sudah jelas tidak berizin, harus dihentikan,” ujar warga.


Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut.

Penindakan dinilai menjadi kunci agar praktik ilegal tidak terus berulang tanpa konsekuensi.

Jika dibiarkan, pola lama akan terus terjadi: berhenti sejenak, lalu kembali beroperasi, seakan hukum tak pernah benar-benar hadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait langkah penindakan. PRONews5.com masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lanjutan.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Hunian Papua Perkuat Fondasi Kesejahteraan

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PAPUA – Pemerintah mempercepat renovasi ribuan rumah tidak layak huni di Papua sebagai wujud nyata pemerataan pembangunan dan komitmen menghadirkan kesejahteraan hingga wilayah timur Indonesia. Program ini menjadi bagian strategis dari agenda nasional sektor perumahan yang menempatkan hunian layak sebagai fondasi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi […]

  • Sidak Reda, Truk Solar Kembali "Kucing-kucingan" Mangkal 300 Meter dari SPBU Walian Tomohon

    Sidak Reda, Truk Solar Kembali “Kucing-kucingan” Mangkal 300 Meter dari SPBU Walian Tomohon

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 189
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM — Aktivitas puluhan truk yang diduga berkaitan dengan antrean pembelian solar bersubsidi kembali terlihat di sekitar SPBU Pertamina 74.953.13, Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon. Fenomena ini mencuat setelah pola pergerakan para sopir yang diduga menerapkan strategi “kucing-kucingan” kembali terpantau di lapangan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul […]

  • SMSI Sulut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Titip Harapan Besar untuk Polri

    SMSI Sulut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Titip Harapan Besar untuk Polri

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada Rabu, 1 Juli 2026. Momentum delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan menjadi tonggak penguatan profesionalisme serta semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema “80 […]

  • Rupiah Tetap Stabil Meski Tekanan Global Meningkat

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik menyikapi pergerakan nilai tukar rupiah yang belakangan mendekati level Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pelemahan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika global, sementara fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan terjaga. Purbaya menegaskan bahwa nilai tukar rupiah pada dasarnya akan […]

  • Gagah dan Berani! Kapolres Tomohon Bersama Istri Bikin ToF 2026 Makin Membara

    Gagah dan Berani! Kapolres Tomohon Bersama Istri Bikin ToF 2026 Makin Membara

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 599
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Penampilan berbeda ditunjukkan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P. bersama istri tercinta, Ny. Imelda Kombo, saat memimpin rangkaian Tournament of Flowers (ToF) 2026 di Kota Tomohon, Sabtu (8/8/2026). Mengenakan busana adat Kabasaran bernuansa merah lengkap dengan ornamen tradisional Minahasa, pasangan ini tampil gagah dan penuh wibawa. Kehadiran keduanya di tengah […]

  • Pengukuhan PneT di Bogor Diperkuat Aksi Sosial untuk Generasi Tombulu

    Pengukuhan PneT di Bogor Diperkuat Aksi Sosial untuk Generasi Tombulu

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle (**/ML)
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BOGOR, PRONEWS5.COM — Pengukuhan Pengurus Besar Pinaesaan ne Tombulu (PneT) di Bogor tidak sekadar menjadi agenda organisasi. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bakti sosial di Panti Asuhan Yayasan Kami Satu, Citeureup, Bogor, sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian keluarga besar Tombulu terhadap sesama. Rangkaian kegiatan berlangsung pada Sabtu akhir pekan lalu dan diikuti Dewan Pembina, Dewan Penasihat, […]

expand_less