Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal Tounkuramber Minahasa Kembali Beroperasi

  • account_circle rafael
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • visibility 377
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONews5.com — Praktik tambang galian C (batuan) di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, kembali beroperasi setelah sempat berhenti pasca mencuat dalam pemberitaan.

Kembalinya aktivitas ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang telah berjalan kembali hampir dua pekan.

Meski sempat berhenti pada Jumat (27/3/2026) akibat kerusakan alat, warga menyebut kegiatan tersebut hanya terhenti sementara dan akan kembali beroperasi.


“Aktivitas berlangsung terbuka, tidak ada tanda-tanda dihentikan. Seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga.


Fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa.

Kepala DLH Minahasa, Nofry Lontaan, sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.


“Belum ada AMDAL. Nama itu juga tidak ada izinnya,” tegasnya.


Pola operasi tambang ini dinilai klasik: berhenti saat sorotan publik menguat, lalu kembali berjalan ketika situasi mereda. Kondisi ini memicu kecurigaan warga adanya kejanggalan serius.


“Waktu ramai langsung berhenti. Sekarang sudah hampir dua minggu jalan lagi. Ini bukan sekadar nekat, ini seperti ada yang lindungi,” ujar warga lainnya.


Dalam informasi yang beredar, nama Novel disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut.

Ia dikabarkan kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan dan jeratan hukum.

Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, pelanggaran terhadap aspek lingkungan juga berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, aktivitas tersebut berstatus ilegal sejak awal dan berkonsekuensi pidana.


Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi dan lingkungan.

Setiap material yang keluar tanpa izin berarti potensi pendapatan negara dan daerah hilang, sementara risiko kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat.


Ancaman longsor, kerusakan bentang alam, hingga sedimentasi sungai menjadi konsekuensi nyata yang mengintai.


Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh ditoleransi.


“Kalau tidak ada izin, harus dihentikan. Ini bukan hal yang bisa dibiarkan,” tegasnya.


Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa agar tidak tinggal diam.

Mereka menilai pengawasan wilayah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah meski kewenangan izin berada di tingkat provinsi.


“Pemkab harus turun. Jangan hanya diam. Ini sudah jelas tidak berizin, harus dihentikan,” ujar warga.


Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut.

Penindakan dinilai menjadi kunci agar praktik ilegal tidak terus berulang tanpa konsekuensi.

Jika dibiarkan, pola lama akan terus terjadi: berhenti sejenak, lalu kembali beroperasi, seakan hukum tak pernah benar-benar hadir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat terkait langkah penindakan. PRONews5.com masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lanjutan.

[**/ARP]

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KDM Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama bank bjb, Dijuluki “Ratu Laut Kidul”

    KDM Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama bank bjb, Dijuluki “Ratu Laut Kidul”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 289
    • 0Komentar

    JAWA BARAT, Pronews5.com — Gubernur Jawa Barat resmi menunjuk sebagai Komisaris Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (28/4/2026). Penunjukan tersebut langsung disertai pernyataan tegas dari Dedi Mulyadi yang menyebut Susi sebagai figur kuat layaknya “Ratu Laut Kidul”, simbol ketegasan dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban. Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa kehadiran Susi di […]

  • Integrasi Pangan Lokal untuk Keberlanjutan Program MBG

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat melalui strategi pemanfaatan pasokan pangan lokal yang terukur dan tepat sasaran, dinilai menjadi kunci keberlanjutan program sekaligus mendorong perekonomian masyarakat di berbagai daerah. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, integrasi antara program MBG dengan sumber pangan lokal seperti sayuran, hasil ternak, dan komoditas petani rakyat tidak […]

  • Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    Kasus Meningkat, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle IND
    • visibility 338
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit. Kerentanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan jelas perlu diwaspadai. Apalagi, paparan penyakit ini telah menyebabkan meninggalnya seorang dokter muda […]

  • Konferprov 31 Maret 2026: 297 Suara Penentu, Siapa Unggul di PWI Sulut?

    Konferprov 31 Maret 2026: 297 Suara Penentu, Siapa Unggul di PWI Sulut?

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle ARP
    • visibility 392
    • 0Komentar

    MANADO,PRONews5.com — Penetapan 297 Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Persatuan Wartawan Indonesia Pusat menjadi titik krusial dalam pertarungan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Utara 2026. Dengan jumlah suara yang terbatas, setiap pilihan kini bernilai strategis dan berpotensi menentukan arah kepemimpinan organisasi wartawan di daerah ini. Konferprov dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026 di Manado, berdasarkan surat […]

  • Tangisan Bayi di Ring Road Manado Bongkar Dugaan Penelantaran Anak

    Tangisan Bayi di Ring Road Manado Bongkar Dugaan Penelantaran Anak

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle (RAND)
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM— Tangisan seorang bayi perempuan dari balik semak-semak di tepi Jalan Ring Road, tepatnya di seberang Dealer Wuling, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Senin (6/7/2026) malam, menyelamatkan nyawanya dari dugaan aksi penelantaran. Bayi yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup oleh dua warga yang melintas, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUP […]

  • Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas di Kima Atas Ada Apa di Balik Peristiwa Ini?

    Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas di Kima Atas Ada Apa di Balik Peristiwa Ini?

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Seorang pria berinisial S.M. (54) ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget telah melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Informasi yang dihimpun dari keterangan resmi Humas Polresta Manado menyebutkan, korban […]

expand_less