Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

  • account_circle rafael
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 489
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Amanda Nastiti )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. 

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital.

Dalam pandangan pemerintah, dinamika perdebatan yang muncul justru mencerminkan proses pendewasaan demokrasi. Negara tidak memposisikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan yang sehat. Kesalahpahaman yang menyamakan kritik dengan penghinaan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu, tanpa melihat keseluruhan kerangka hukum yang dibangun secara sistematis.

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah memastikan KUHAP telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang baru mulai Januari 2026. Penandatanganan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan formal pembentukan hukum acara pidana nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUHAP, pemerintah memastikan kesiapan regulasi hukum formil sebagai pasangan dari KUHP Nasional yang juga mulai berlaku pada periode yang sama.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk menjamin keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara. Dengan kerangka hukum yang utuh, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih sistematis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan pidana.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan akuntabel, sekaligus meninggalkan praktik hukum lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan, baik untuk KUHP maupun KUHAP, dapat diberlakukan secara bersamaan.

Regulasi turunan ini mencakup pengaturan mengenai keadilan restoratif hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang seluruhnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Dengan dukungan regulasi pelaksana, pemerintah menilai tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, sistem baru ini dirancang untuk membatasi kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Mekanisme pengawasan, prosedur yang lebih ketat, serta prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam penerapannya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.

Melalui keseluruhan pendekatan tersebut, pemerintah menilai narasi tentang adanya pasal anti-kritik dalam KUHP dan KUHAP baru tidak berdasar. Regulasi ini justru dirancang untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat membaca dan memahami undang-undang secara utuh, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, serta terus berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab.

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perluasan Penerima Program MBG Dimulai Setelah Lebaran

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah memastikan perluasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mulai dilaksanakan secara bertahap setelah momentum Idulfitri. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses gizi bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa program MBG merupakan salah satu prioritas […]

  • Ia Berjalan Sendiri dari Nusa Utara hingga Dunia Hukum Nasional Mengenalnya

    Ia Berjalan Sendiri dari Nusa Utara hingga Dunia Hukum Nasional Mengenalnya

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 868
    • 0Komentar

    Di ruang kerjanya yang dipenuhi berkas perkara dan catatan hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn, tidak banyak bicara tentang kemenangan. Baginya, hukum bukan sekadar soal siapa menang dan siapa kalah. Hukum, dalam pandangannya, adalah tentang siapa yang tetap berdiri ketika tekanan datang dari segala arah. Kalimat itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia […]

  • Gempa M 7,7 Filipina Picu Tsunami Minor di Sejumlah Wilayah Sulut Ini Daftarnya

    Gempa M 7,7 Filipina Picu Tsunami Minor di Sejumlah Wilayah Sulut Ini Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang perairan selatan Mindanao, Filipina, pada 8 Juni 2026 memicu kenaikan muka air laut di sejumlah wilayah pesisir Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gelombang tertinggi mencapai 75 sentimeter di Talengan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebelum mengakhiri peringatan dini tsunami pada pukul […]

  • Magang DPR RI 2026 Dibuka, Cek Posisi dan Batas Pendaftarannya

    Magang DPR RI 2026 Dibuka, Cek Posisi dan Batas Pendaftarannya

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 1.394
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Kesempatan magang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI masih terbuka bagi mahasiswa yang ingin memperoleh pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan. Informasi lowongan, kuota peserta, periode magang, kualifikasi, hingga batas akhir pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi SMART Setjen DPR RI. Portal SMART saat ini menampilkan 58 lowongan magang dan Praktik Kerja […]

  • VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

    VAP Ditangkap di Timika Kasus Lahan RSUD Minut Masuk Babak Baru

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan atau VAP, dikabarkan diamankan aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, Senin (31/8/2026). Ia kemudian disebut diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis. Informasi yang diterima menyebutkan VAP tiba di Bandara […]

  • Bansos Reguler Triwulan II Disalurkan Pekan Kedua April 2026

    Bansos Reguler Triwulan II Disalurkan Pekan Kedua April 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Dio
    • visibility 547
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan kedua akan disalurkan pada pekan kedua April 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan, kini dimajukan menjadi tanggal 10, yakni 10 April, 10 Juli, dan […]

expand_less