Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

  • account_circle rafael
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 491
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Amanda Nastiti )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. 

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital.

Dalam pandangan pemerintah, dinamika perdebatan yang muncul justru mencerminkan proses pendewasaan demokrasi. Negara tidak memposisikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan yang sehat. Kesalahpahaman yang menyamakan kritik dengan penghinaan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu, tanpa melihat keseluruhan kerangka hukum yang dibangun secara sistematis.

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah memastikan KUHAP telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang baru mulai Januari 2026. Penandatanganan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan formal pembentukan hukum acara pidana nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUHAP, pemerintah memastikan kesiapan regulasi hukum formil sebagai pasangan dari KUHP Nasional yang juga mulai berlaku pada periode yang sama.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk menjamin keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara. Dengan kerangka hukum yang utuh, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih sistematis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan pidana.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan akuntabel, sekaligus meninggalkan praktik hukum lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan, baik untuk KUHP maupun KUHAP, dapat diberlakukan secara bersamaan.

Regulasi turunan ini mencakup pengaturan mengenai keadilan restoratif hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang seluruhnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Dengan dukungan regulasi pelaksana, pemerintah menilai tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, sistem baru ini dirancang untuk membatasi kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Mekanisme pengawasan, prosedur yang lebih ketat, serta prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam penerapannya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.

Melalui keseluruhan pendekatan tersebut, pemerintah menilai narasi tentang adanya pasal anti-kritik dalam KUHP dan KUHAP baru tidak berdasar. Regulasi ini justru dirancang untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat membaca dan memahami undang-undang secara utuh, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, serta terus berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab.

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahap Eksekusi Hilirisasi, Investasi Triliunan ke Daerah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 322
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah mulai mengakselerasi eksekusi proyek hilirisasi nasional pada awal 2026 dengan menggerakkan investasi bernilai triliunan rupiah langsung ke berbagai daerah. Tahap awal pelaksanaan ditandai dengan rencana groundbreaking enam proyek strategis pada awal Februari 2026, sebagai bagian dari total 18 proyek prioritas yang dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan nilai kumulatif mencapai sekitar […]

  • BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 293
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya. Pengelola yang tetap membandel menggunakan LPG 3 kilogram (gas melon), MinyaKita, maupun beras SPHP terancam dikenai sanksi hingga penutupan permanen. Penegasan tersebut disampaikan […]

  • Partisipasi Indonesia di BoP Tegaskan Konsistensi Membela Palestina

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen kuat terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina meskipun muncul desakan dari sejumlah pihak agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP). Kementerian Luar Negeri menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat upaya diplomasi internasional dalam menciptakan stabilitas dan rekonstruksi di Palestina. Penegasan ini disampaikan setelah berkembangnya berbagai pandangan […]

  • Dua Laka Lantas di Manado, Oknum Polisi Jadi Tersangka: Tak Ada Ampun, Dijerat Pasal Berlapis

    Dua Laka Lantas di Manado, Oknum Polisi Jadi Tersangka: Tak Ada Ampun, Dijerat Pasal Berlapis

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 571
    • 0Komentar

    MANADO | Pronews5.com — Polresta Manado mengungkap dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan anggota Polri. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasat Lantas […]

  • Pasca Bentrok Polres Kotamobagu Perketat Razia Sajam dan Miras

    Pasca Bentrok Polres Kotamobagu Perketat Razia Sajam dan Miras

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 165
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (28/9/2026) malam hingga Selasa (29/9/2026) dini hari. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kembali munculnya gangguan keamanan setelah bentrokan antarkelompok warga yang terjadi dalam beberapa […]

  • Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Franciscus Enoch: Berbeda Pilihan Politik Sah, Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan

    Mantan Kader PDIP Gabung PSI, Franciscus Enoch: Berbeda Pilihan Politik Sah, Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 570
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Anggota DPRD Minahasa sekaligus kader PDI Perjuangan, Franciscus Enoch, menanggapi keputusan mantan kader PDIP, James Sumendap, yang memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Franciscus Enoch, perpindahan partai merupakan hak politik setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan politik tetap disertai penghormatan terhadap sejarah […]

expand_less