BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan MinyaKita, LPG 3 Kg dan Beras SPHP
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 292
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyampaikan konferensi pers mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP di seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (27/7/2026), di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Pengelola yang tetap membandel menggunakan LPG 3 kilogram (gas melon), MinyaKita, maupun beras SPHP terancam dikenai sanksi hingga penutupan permanen.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan seluruh subsidi pemerintah tetap dinikmati masyarakat yang memang berhak menerima, bukan digunakan untuk kegiatan operasional program pemerintah.
Sudaryono menegaskan seluruh dapur MBG wajib menggunakan bahan baku komersial atau non-subsidi.
Menurutnya, penggunaan barang bersubsidi dalam operasional dapur MBG bertentangan dengan tujuan utama pemberian subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“LPG 3 kilogram, MinyaKita, maupun beras SPHP bukan untuk operasional dapur MBG.
Semua dapur wajib menggunakan bahan baku komersial agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran,” tegas Sudaryono.
Selain menegaskan larangan, BGN juga menetapkan mekanisme pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di Indonesia.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat maupun hasil monitoring internal.
Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola dapur akan lebih dahulu diberikan teguran tertulis atau surat peringatan sebagai langkah pembinaan.
Namun apabila setelah diperingatkan masih tetap menggunakan barang bersubsidi, BGN memastikan akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas.
“Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, operasional dapur dapat dihentikan secara permanen.
Dapur yang di-suspend atau ditutup juga tidak akan menerima pembayaran lagi dari pemerintah,” ujar Sudaryono.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas di berbagai daerah.
Dalam implementasinya, BGN meminta seluruh mitra penyelenggara MBG memahami bahwa dana operasional yang telah dialokasikan pemerintah sudah memperhitungkan penggunaan bahan baku komersial.
Karena itu, tidak ada alasan bagi pengelola memanfaatkan komoditas yang mendapat subsidi negara.
BGN juga mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG.
Jika ditemukan indikasi penggunaan LPG 3 kilogram, MinyaKita, beras SPHP, atau komoditas subsidi lainnya di dapur MBG, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional agar dapat diverifikasi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan bantuan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa disalahgunakan untuk kepentingan operasional lembaga maupun mitra program.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar