Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

Pemerintah Pastikan KUHAP dan KUHP Tak Mengandung Pasal Anti-Kritik

  • account_circle rafael
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 486
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Amanda Nastiti )*

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. 

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. 

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital.

Dalam pandangan pemerintah, dinamika perdebatan yang muncul justru mencerminkan proses pendewasaan demokrasi. Negara tidak memposisikan kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari dialog kebangsaan yang sehat. Kesalahpahaman yang menyamakan kritik dengan penghinaan dinilai lebih banyak dipengaruhi oleh pembacaan parsial terhadap pasal-pasal tertentu, tanpa melihat keseluruhan kerangka hukum yang dibangun secara sistematis.

Dari sisi kelembagaan, Pemerintah memastikan KUHAP telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHP yang baru mulai Januari 2026. Penandatanganan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan formal pembentukan hukum acara pidana nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, dengan ditandatanganinya KUHAP, pemerintah memastikan kesiapan regulasi hukum formil sebagai pasangan dari KUHP Nasional yang juga mulai berlaku pada periode yang sama.

Pemerintah menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP secara bersamaan merupakan langkah strategis untuk menjamin keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara. Dengan kerangka hukum yang utuh, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih sistematis, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan peradilan pidana.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melanjutkan reformasi hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, dan akuntabel, sekaligus meninggalkan praktik hukum lama yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan kebutuhan masyarakat.

Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait juga telah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksanaan, baik untuk KUHP maupun KUHAP, dapat diberlakukan secara bersamaan.

Regulasi turunan ini mencakup pengaturan mengenai keadilan restoratif hingga sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang seluruhnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Dengan dukungan regulasi pelaksana, pemerintah menilai tidak ada celah bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alat represif terhadap kebebasan berekspresi. Justru sebaliknya, sistem baru ini dirancang untuk membatasi kewenangan aparat agar tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Mekanisme pengawasan, prosedur yang lebih ketat, serta prinsip kehati-hatian menjadi fondasi utama dalam penerapannya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses berdasarkan ketentuan lama. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.

Melalui keseluruhan pendekatan tersebut, pemerintah menilai narasi tentang adanya pasal anti-kritik dalam KUHP dan KUHAP baru tidak berdasar. Regulasi ini justru dirancang untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat individu, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat membaca dan memahami undang-undang secara utuh, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat, serta terus berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dengan cara yang bertanggung jawab.

)* Penulis merupakan Pegiat Literasi Hukum

  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Paparkan 21 Bulan Kerja: Dari Swasembada Pangan hingga Penutupan 1.000 Tambang Ilegal

    Prabowo Paparkan 21 Bulan Kerja: Dari Swasembada Pangan hingga Penutupan 1.000 Tambang Ilegal

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintah selama 21 bulan masa kerja dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah tidak semata-mata terletak pada angka pembangunan, tetapi […]

  • Produk Koperasi Desa Merah Putih Tembus Ekspor, Ekonomi Desa Kian Menguat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih yang mencatatkan ekspor perdana pada awal tahun 2026. Capaian tersebut menjadi indikator nyata meningkatnya daya saing produk desa sekaligus bukti bahwa program penguatan ekonomi berbasis koperasi berjalan efektif dan terarah. Ekspor perdana dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih Awunio, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, […]

  • Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    Pantas Saja Menghilang! Cale dan Kiky Diduga Tiarap Usai Skandal Mafia Solar SPBU Tateli Viral

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM — Tak lagi menampakkan batang hidungnya di lapangan! Setelah asumsi penyimpangan alokasi solar bersubsidi di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, meledak di publik dan viral di media sosial, dua nama kunci yang mencuat Carles Calamu alias Cale dan Risky Supit alias Kiky mendadak lenyap dari peredaran. Hilangnya keberadaan  kedua figur ini […]

  • Komisi XIII Setujui Tambahan Rp555,9 Miliar untuk Anggaran MPR 2027

    Komisi XIII Setujui Tambahan Rp555,9 Miliar untuk Anggaran MPR 2027

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle (**/IND)
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM — Komisi XIII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk diteruskan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pihaknya juga menyetujui usulan tambahan anggaran MPR RI sebesar Rp555,982 miliar. Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi XIII DPR RI […]

  • Togel Menggila di Ratahan, Bandar Asal Amurang Disebut Kendalikan Jaringan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 442
    • 0Komentar

    MITRA, PRONews5.com – Praktik judi togel dilaporkan kian marak di wilayah Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sejumlah warga menyebut seorang bandar berinisial A alias Rivai asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga menjadi pengendali jaringan perjudian yang beroperasi di beberapa kelurahan. Informasi yang dihimpun, Jumat (27/2/2026), menyebut aktivitas togel berjalan dengan sistem kupon dan […]

  • Hillary Brigitta Lasut Resmi Pindah ke Komisi III DPR RI

    Hillary Brigitta Lasut Resmi Pindah ke Komisi III DPR RI, Warga Sulut Sambut Positif

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle (**/VIC)
    • visibility 646
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., resmi bergeser dari Komisi XI ke Komisi III DPR RI. Perubahan penugasan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan internal Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Pergantian tersebut merupakan bagian dari penataan dan penyegaran komposisi […]

expand_less