Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Integritas Aparat Penegak Hukum Kunci Sukses KUHP Nasional

Integritas Aparat Penegak Hukum Kunci Sukses KUHP Nasional

  • account_circle rafael
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 324
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan fundamental tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP.

Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP membawa implikasi mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara.

Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Menurut Anang, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai pedoman internal untuk memastikan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara pidana umum.

Pedoman tersebut disusun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan disebarluaskan secara sistematis ke seluruh jajaran kejaksaan.

“Kami sudah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jampidum untuk disebarkan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang.

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya.

Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta penyidik lainnya. MoU tersebut diharapkan mampu mencegah ego sektoral dan memastikan penerapan KUHP baru berjalan selaras.

“Sudah ada juga MoU penyamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian serta penyidik, dan itu dihadiri langsung oleh Jaksa Agung di Mabes Polri kemarin,” ujarnya.

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata soal perubahan prosedural, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum.

Kejaksaan, kata dia, tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadilan dan kerugian negara.

“Perkara itu tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun.

Ia mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian norma hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana menggeser pendekatan penegakan hukum dari yang semata represif menuju prinsip ultimum remedium.

KUHP dan KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif, pidana alternatif nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut Adang, tanpa kesiapan menyeluruh yang mencakup pemahaman substansi hukum, sumber daya manusia, kelembagaan, serta budaya hukum, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan dan disparitas penegakan hukum.

Karena itu, ia menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial selama masa transisi.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengutamakan pencegahan, pemulihan, dan perdamaian sosial.

Ia menyebut Pasal 51 KUHP baru membuka ruang bagi hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menurut Meity, pendekatan ini diharapkan mampu mengurai persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi masalah kronis.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan pendekatan baru tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” pungkasnya. []

Tags
  • Penulis: rafael

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT Ke-80 Jalasenastri, Ketua Daerah Kodaeral VI Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Pimpin Ziarah di TMP Panaikang

    Peringati HUT Ke-80 Jalasenastri, Ketua Daerah Kodaeral VI Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Pimpin Ziarah di TMP Panaikang

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle (**/BEN)
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MAKASSAR, PRONEWS5.COM – Ketua Daerah Kodaeral VI Gabungan Jalasenastri Koarmada RI, Ny. Upiek Andi Abdul Aziz, memimpin langsung kegiatan Ziarah Rombongan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Jalasenastri Tahun 2026. Kegiatan khidmat ini berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar,  Senin (24/08/2026). Pada peringatan hari jadi yang ke-80 ini, Jalasenastri mengusung tema: […]

  • Prof. Latif Desak Reformasi Total Profesi Advokat

    Prof. Latif Desak Reformasi Total Profesi Advokat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle (**/VOC)
    • visibility 374
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Krisis integritas profesi advokat kembali disorot. Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Abdul Latif, menegaskan bahwa kemerosotan martabat advokat bukan sekadar isu etik, melainkan akibat kegagalan sistemik pada pendidikan profesi dan lemahnya pengawasan, yang kini diperparah oleh fragmentasi organisasi advokat di Indonesia. Pandangan kritis ini sejalan dengan sikap Pendiri PERADI Profesional, Fauzie Yusuf […]

  • YSK Resmikan Kantor dan Galeri Dekranasda Sulut di Eks Rumah Dinas DPRD, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

    YSK Resmikan Kantor dan Galeri Dekranasda Sulut di Eks Rumah Dinas DPRD, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle (**/VAN)
    • visibility 344
    • 0Komentar

    MANADO | PRONEWS5.COM — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E. Yulius Selvanus Komaling meresmikan Kantor dan Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulawesi Utara yang berlokasi di eks rumah dinas Ketua DPRD Sulut, Rabu (22/04/2026). Peresmian ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif dan memperluas […]

  • Penutupan SPPG Tomohon Bukan Dampak Kasus BGN, Pengelola: Sudah Direnovasi Sejak Mei dan Sekolah Telah Diberitahu

    Penutupan SPPG Tomohon Bukan Dampak Kasus BGN, Pengelola: Sudah Direnovasi Sejak Mei dan Sekolah Telah Diberitahu

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 933
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tomohon dipastikan bukan akibat penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung. Perwakilan pengelola menjelaskan bahwa penutupan tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya karena proses renovasi fasilitas dapur dan telah diberitahukan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat. Klarifikasi itu disampaikan menyusul […]

  • Direktur PT Global Emas Jaya Asri Mamonto Siapkan Santunan untuk Korban Drag Race Kotamobagu

    Direktur PT Global Emas Jaya Asri Mamonto Siapkan Santunan untuk Korban Drag Race Kotamobagu

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 392
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Direktur PT Global Emas Jaya, Asri Mamonto alias Ali Mamonto, menyampaikan belasungkawa atas tragedi kecelakaan maut dalam ajang drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka. Para korban merupakan warga yang berada di sekitar […]

  • Saksi di PN Tondano Buka Fakta: Gaji dan Pensiun Dua Pendeta GMIM Tak Dibayar Bertahun-tahun

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 1.471
    • 0Komentar

    TONDANO, PRONews5.com — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan perdata dua Pendeta GMIM melawan pimpinan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (14/1/2025). Dalam persidangan tersebut, saksi penggugat membuka fakta bahwa hak gaji dan pensiun Pendeta Dr. Lientje Kaunang, Th.M., dan Pendeta Dr. Agustien Kaunang, M.Th., tidak dibayarkan selama bertahun-tahun meski […]

expand_less