JARI Minta Publik Tak Menghakimi Ci Dede, Tegaskan Semua Dugaan Harus Dibuktikan Secara Hukum
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MITRA, PRONEWS5.COM – Mencuatnya berbagai pemberitaan yang mengaitkan nama pelaku usaha pertambangan yang dikenal sebagai Ci Dede dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Belang dan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mendapat tanggapan dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI).
Ketua LSM JARI, Jendry Mandey, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti secara hukum.
Menurut Mandey, organisasi yang dipimpinnya telah melakukan penelusuran lapangan untuk mencocokkan berbagai informasi yang beredar.
Dari hasil investigasi awal tersebut, JARI menilai belum ditemukan fakta yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Ci Dede merupakan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI sebagaimana ramai diberitakan.
“Kami tidak memiliki kepentingan membela siapa pun. Namun, sebagai lembaga yang menjunjung objektivitas, kami menilai setiap informasi harus diuji berdasarkan fakta, bukan opini.
Sampai saat ini, kami belum menemukan data yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tuduhan tersebut,” ujar Mandey.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun JARI, Ci Dede diketahui merupakan pelaku usaha di sektor pertambangan.
Namun, menurut informasi yang diterima organisasinya, yang bersangkutan disebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan karena mengalami kerugian usaha.
Mandey juga mempertanyakan mengapa perhatian publik hanya tertuju kepada satu nama, sementara menurut informasi yang diperoleh JARI masih terdapat pelaku usaha lain dengan aktivitas yang lebih besar namun tidak menjadi sorotan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu biarkan aparat yang bekerja. Jangan sampai seseorang lebih dulu dihakimi melalui opini publik sebelum ada pembuktian yang sah,” katanya.
Selain itu, JARI mengaku menerima informasi bahwa Ci Dede diduga pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Meski demikian, Mandey menegaskan informasi tersebut masih bersifat awal dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila terdapat bukti yang memadai.
Di sisi lain, JARI menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun, penindakan tersebut harus dilakukan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang melanggar aturan tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama,” tegasnya.
Mandey juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan di Minahasa Tenggara tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi jangka panjang melalui kebijakan yang mendorong investasi pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan ataupun mengonfirmasi keterlibatan Ci Dede dalam dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, seluruh informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan setiap pihak, termasuk Ci Dede, tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta yang terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar