Pemkab Boltim Hentikan Operasional KUD Nomontang Lanut di Area Permukiman Warga
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

SURAT RESMI: Dokumen instruksi penundaan sementara aktivitas operasional KUD Nomontang Lanut di kawasan permukiman yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada 1 September 2026. Foto: Dok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TUTUYAN, PRONEWS5.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memutus mata rantai potensi resiko lingkungan dan friksi sosial di kawasan permukiman Desa Lanut. Melalui instruksi resmi, pihak otoritas daerah mendesak manajemen Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Lanut untuk segera membekukan sementara seluruh kegiatan operasional mereka yang berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk setempat.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/Setda.Kab/1010/IX/2026 bertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah Boltim, Harris Pratama Sumanta, ST., MT.
Keputusan ini diambil menyusul gelombang aduan masyarakat yang menyoroti ancaman kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jiwa akibat aktivitas tambang yang memapar zona pemukiman.
Analis kebijakan media lokal mengaitkan langkah penundaan ini sebagai tindakan preventif Pemkab Boltim untuk memitigasi memburuknya eskalasi ketegangan antara warga desa dan pengelola koperasi.
Penghentian sementara ini diharapkan dapat menekan potensi bahaya biologis, pencemaran tanah, maupun risiko longsor yang sering mengintai area pertambangan di sekitar kawasan pemukiman.
“Penundaan sementara aktivitas ini ditujukan untuk meredam dampak buruk yang berpotensi merugikan warga sekitar, sekaligus menjaga kondusivitas hubungan sosial antara masyarakat Desa Lanut dengan KUD Nomontang,” tulis pernyataan resmi Pemkab Boltim dalam surat instruksi tersebut.
Investigasi di lapangan memperlihatkan bahwa ruang lingkup kerja KUD Nomontang Lanut di beberapa titik disinyalir telah merembet mendekati radius aman zona permukiman.
Hal ini tidak hanya memicu kecemasan akan keselamatan fisik warga, namun juga berisiko menurunkan kualitas kesehatan lingkungan pemukiman secara signifikan.
Dalam struktur arahan resmi Pemkab Boltim, penundaan bersifat mengikat sampai ditemukannya titik temu evaluasi teknis dan amandemen batas wilayah operasional yang aman bagi warga.
Tembusan surat penegasan ini juga diteruskan langsung kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, Wakil Bupati, serta instansi arsip daerah guna pemantauan ketat di tingkat eksekutif.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar