Hukum Tua ‘Angkat Suara’, Dorong Mantan Bupati ROR Diperiksa di Kasus Tas Desa Rp2,2 Miliar
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- visibility 1.349
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto insert: Bupati Minahasa periode 2018–2023, Royke Octavian Roring, dengan latar belakang tas ramah lingkungan yang menjadi bagian dari program pengadaan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa. (Gambar: Dok)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MINAHASA, PRONEWS.COM — Sejumlah hukum tua di Kabupaten Minahasa yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 mendesak agar mantan Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring (ROR), turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Desakan itu muncul setelah mereka mengaku berulang kali dipanggil meski merasa tidak mengetahui detail proyek tersebut.
Pemanggilan kembali dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa pada Senin, 20 April 2026.
Para hukum tua yang dilantik pada 2022 itu menyatakan keberatan karena dijadikan terperiksa, sementara pihak yang dinilai lebih mengetahui proses pengadaan belum disentuh.
“Kami yang tidak tahu apa-apa justru diperiksa. Dari informasi para hukum tua sebelumnya, ROR lebih mengetahui soal pengadaan tas ini karena saat itu menjabat sebagai bupati,” ujar salah satu hukum tua yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Seharusnya demi keadilan, beliau juga ikut diperiksa,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan tas ramah lingkungan atau tas “merah putih” yang menelan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari Dana Desa tahun 2020.
Sebanyak 150.000 tas didistribusikan ke 227 desa melalui pihak ketiga dengan harga Rp15.000 per unit.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai sejak 2023. Namun hingga kini, progres penanganannya dinilai belum signifikan.
Situasi ini semakin disorot setelah mantan Kanit Tipikor Polres Minahasa, Vicky Aristo Katiandagho, yang sebelumnya menangani perkara tersebut, tiba-tiba dimutasi ke Polres Talaud sebelum akhirnya mengundurkan diri dari kepolisian.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan.
“Perkara ini sudah pada tahap penyidikan. Tidak ada penghentian,” ujar Simbar.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh hukum tua di 227 desa guna memperkuat data dan menelusuri aliran anggaran.
Hingga kini, baru sekitar 75 kepala desa yang telah dimintai keterangan.
“Ini untuk memetakan peran masing-masing pihak. Semua hukum tua akan diperiksa, termasuk yang sudah tidak lagi menjabat,” ujarnya sebagaimana dilansir dari media resmi terpercaya.
Meski demikian, sejumlah hukum tua mengaku lelah dengan pemanggilan berulang tanpa kejelasan arah penanganan perkara.
Mereka berharap penyidik dapat bertindak profesional dan tepat sasaran.
“Kalau sudah ada pelaku yang terbukti, tangkap dan proses hukum. Jangan hanya berhenti di pemanggilan berulang,” tegas sumber lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Royke Octavian Roring belum berhasil dikonfirmasi.
Namun sejumlah sumber mengaitkan proyek tersebut dengan kebijakan pemerintah daerah pada masa kepemimpinannya.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar