Wartawan Media Online di Medan Mengaku Diintimidasi, Dipaksa Buat Video Klarifikasi
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 260
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar video yang beredar memperlihatkan seorang wartawan media online diduga berada di dalam mobil bersama sejumlah pria yang disebut korban melakukan intimidasi dan pemaksaan pembuatan video klarifikasi terkait pemberitaan yang sedang diliput.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN, PRONews5.com — Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang wartawan media online mengaku mengalami tekanan psikologis, perampasan telepon genggam hingga dipaksa membuat video klarifikasi oleh sejumlah pria yang diduga oknum aparat.
Peristiwa itu dialami Sigit, wartawan media Metro Investigasi, usai melakukan peliputan terkait dugaan persoalan minyak kondensat di Kabupaten Langkat.
Insiden tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban awalnya dihubungi seorang oknum wartawan yang mengajaknya bertemu di Kafe DWS Tembung. Namun setibanya di lokasi, dua pria berpakaian preman disebut mendatanginya dan langsung melakukan tindakan intimidatif.
Menurut pengakuan korban, salah satu pria diduga merampas telepon genggam miliknya dan memelintir tangannya ke belakang. Korban juga mengaku diinterogasi terkait pemberitaan yang sedang ia dalami mengenai dugaan praktik minyak kondensat di Langkat.
Tidak berhenti di situ, korban mengaku kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn warna hitam berkeliling ke sejumlah lokasi di kawasan Medan Tembung.
Di dalam kendaraan tersebut, korban mengaku mendapat tekanan psikologis agar membuat video klarifikasi.
Dalam video itu, korban diminta menyatakan tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang tengah ia liput.
Namun rekaman pertama disebut dianggap tidak memuaskan sehingga korban diminta mengulang pembuatan video di lokasi berbeda.
“Saya diminta membuat video bahwa tidak ada oknum TNI, padahal diduga memang ada,” ujar Sigit seperti dikutip dari pemberitaan Tribun Medan.
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan menilai tindakan dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan independensi media.
Mereka menegaskan, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab, klarifikasi, atau meminta media melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Bukan sebaliknya, dengan cara tekanan, intimidasi, apalagi pemaksaan terhadap wartawan di lapangan.
Dalam praktik jurnalistik profesional, media memang wajib melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat. Koreksi dilakukan dengan memperbaiki isi berita, memperbarui data yang benar, serta memberikan penjelasan kepada publik terkait bagian yang keliru.
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, media juga berkewajiban memberikan ruang hak jawab dan, bila diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Selain dugaan intimidasi, sejumlah wartawan juga menyoroti adanya tekanan terhadap korban untuk membuka arah peliputan dan sumber informasi. Dalam dunia pers, perlindungan terhadap narasumber merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber berita, terutama bila narasumber meminta kerahasiaan demi faktor keamanan maupun kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang disampaikan korban.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar