Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Karina De Vega Layangkan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan PRONews5 Soal Kasus Tambang Oboy

Kuasa Hukum Karina De Vega Layangkan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan PRONews5 Soal Kasus Tambang Oboy

  • account_circle (**/NOX)
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 236
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kuasa hukum Dra. Karina De Vega, MHM., Ph.D., melalui Firma Hukum Satrio Negoro & Partners resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi PRONews5.com terkait pemberitaan berjudul “Karina Da Vega Kebal Hukum? Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oboy Belum Juga Ditahan” yang dipublikasikan pada 14 Juli 2026.

Hak jawab tertanggal 17 Juli 2026 itu ditandatangani oleh advokat Jemmy Recky Lombone, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Karina De Vega bersama Ahmad Hadariy, S.Ag., dan Ir. Iswan Abdullah, ME. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas sejumlah isi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.

Menurut kuasa hukum, penyebutan bahwa Karina De Vega “kebal hukum” dinilai tidak berdasar.

Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Bolaang Mongondow dan tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Selain membantah substansi pemberitaan, kuasa hukum juga menuding informasi yang dimuat bukan semata hasil kerja jurnalistik, melainkan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Dalam surat hak jawab disebutkan adanya seorang oknum wartawan berinisial DB yang telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2331/VII/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,8 miliar.

Kuasa hukum mendalilkan, rangkaian pemberitaan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kliennya agar mencabut laporan polisi yang telah dibuat terhadap oknum tersebut.

Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hak jawabnya, kuasa hukum juga membantah isi berita mengenai aktivitas penjaga pos di kawasan tambang Oboy.

Mereka menjelaskan Karina De Vega memiliki lahan sekitar 48 hektare di wilayah tersebut, sementara aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat dari empat desa di sekitar lokasi.

Pernyataan dalam berita yang mengaitkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Oboy dengan PT Xin Feng juga dinilai tidak tepat.

Menurut kuasa hukum, kegiatan pertambangan di Oboy telah berlangsung sejak tahun 2024, jauh sebelum perusahaan tersebut disebut hadir di wilayah Bolaang Mongondow pada pertengahan 2025 dengan tujuan melegalkan aktivitas pertambangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum membantah pemberitaan yang menyebut Karina De Vega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Mereka menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap kepemilikan tiga unit alat berat ekskavator yang sebelumnya disita polisi bukan berasal dari klien mereka.

Disebutkan pula bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik alat berat beserta pihak yang menyewa dan melakukan pembayaran sewa alat tersebut.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak mengenal pemilik ekskavator maupun pihak yang menyewanya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pernyataan dalam berita yang menyebut belum adanya penjelasan resmi dari Polres Bolaang Mongondow mengenai perkembangan perkara.

Menurut mereka, perkembangan kasus telah diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga narasi tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain substansi berita, keberatan juga disampaikan terhadap penggunaan foto Karina De Vega yang dinilai identik dengan foto yang dimuat media lain. Mereka menilai penggunaan foto tersebut telah merugikan nama baik klien.

Melalui hak jawab tersebut, Firma Hukum Satrio Negoro & Partners meminta PRONews5.com memuat klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan dan penggunaan foto yang dianggap tidak sesuai fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencatat bahwa hak jawab tersebut merupakan bentuk penggunaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.

  • Penulis: (**/NOX)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Martsindy Rasuh Maju di Pilhut Rumengkor Satu, Warga Titip Harapan Perubahan Nyata

    Martsindy Rasuh Maju di Pilhut Rumengkor Satu, Warga Titip Harapan Perubahan Nyata

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 403
    • 0Komentar

    MINAHASA, PRONEWS5.COM – Martsindy A. Rasuh, S.Pd resmi maju sebagai bakal calon Hukum Tua dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Kehadirannya dalam kontestasi yang mulai bergulir ini disambut optimisme warga yang menginginkan perubahan nyata di tingkat desa. Pendaftaran dilakukan pada Minggu (12/4/2026), dengan diantar keluarga, tim pemenangan, serta simpatisan. […]

  • Dugaan Korupsi MBG Sulut Masuk Kejagung, INAKOR Minta JAM PIDSUS Bongkar Penetapan Titik SPPG

    Dugaan Korupsi MBG Sulut Masuk Kejagung, INAKOR Minta JAM PIDSUS Bongkar Penetapan Titik SPPG

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM– Dugaan penyimpangan dalam penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Utara kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi mengajukan permohonan telaah dan pendalaman kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, […]

  • Banten Panaskan Mesin HPN 2026, Pemprov–PWI Satukan Langkah di Pendopo Gubernur

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 456
    • 0Komentar

    SERANG, PRONews5.com — Pemerintah Provinsi Banten bersama Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan penyelenggaraan HPN 2026 yang akan berlangsung pada 6–9 Februari 2026 di Provinsi Banten. Rapat tersebut digelar di Gedung Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (8/1/2026). Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Banten, […]

  • Daya Beli Masyarakat Meningkat Berkat Stimulus Lebaran

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perputaran uang selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Nilainya diperkirakan menembus hingga Rp161 triliun dan sebagian besar beredar di daerah tujuan mudik, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai wilayah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menjelaskan bahwa tingginya angka tersebut sejalan […]

  • Kapolda Baru Yudo Hermanto Dihadapkan Segunung PR: Korupsi, PETI hingga Solar Subsidi

    Kapolda Baru Yudo Hermanto Dihadapkan Segunung PR: Korupsi, PETI hingga Solar Subsidi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 227
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi membuka babak baru penegakan hukum di Bumi Nyiur Melambai. Brigjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M. resmi dipercaya menjadi Kapolda Sulut menggantikan Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. yang mendapat promosi sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri). Pergantian tersebut tertuang […]

  • Bareskrim Ambil Alih Tambang Ilegal Patung, Polda Sulut Selidiki Dugaan Keterlibatan PT BDL dalam Longsor Maut

    Bareskrim Ambil Alih Tambang Ilegal Patung, Polda Sulut Selidiki Dugaan Keterlibatan PT BDL dalam Longsor Maut

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 494
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Penyelidikan tragedi tanah longsor di kawasan tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menewaskan dua penambang, kini memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara, dengan fokus penyelidikan yang berbeda namun saling berkaitan. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan […]

expand_less