Kuasa Hukum Karina De Vega Layangkan Hak Jawab, Bantah Pemberitaan PRONews5 Soal Kasus Tambang Oboy
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 236
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Jemmy Recky Lombone, SH, selaku kuasa hukum Dra. Karina De Vega, MHM., Ph.D., yang menyampaikan hak jawab kepada redaksi PRONews5.com terkait pemberitaan mengenai kasus tambang Oboy di Kabupaten Bolaang Mongondow. (Foto: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Kuasa hukum Dra. Karina De Vega, MHM., Ph.D., melalui Firma Hukum Satrio Negoro & Partners resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi PRONews5.com terkait pemberitaan berjudul “Karina Da Vega Kebal Hukum? Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oboy Belum Juga Ditahan” yang dipublikasikan pada 14 Juli 2026.
Hak jawab tertanggal 17 Juli 2026 itu ditandatangani oleh advokat Jemmy Recky Lombone, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Karina De Vega bersama Ahmad Hadariy, S.Ag., dan Ir. Iswan Abdullah, ME. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas sejumlah isi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan klien mereka.
Menurut kuasa hukum, penyebutan bahwa Karina De Vega “kebal hukum” dinilai tidak berdasar.
Mereka menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Bolaang Mongondow dan tidak pernah menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Selain membantah substansi pemberitaan, kuasa hukum juga menuding informasi yang dimuat bukan semata hasil kerja jurnalistik, melainkan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Dalam surat hak jawab disebutkan adanya seorang oknum wartawan berinisial DB yang telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2331/VII/2026/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum mendalilkan, rangkaian pemberitaan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kliennya agar mencabut laporan polisi yang telah dibuat terhadap oknum tersebut.
Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak kuasa hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum juga membantah isi berita mengenai aktivitas penjaga pos di kawasan tambang Oboy.
Mereka menjelaskan Karina De Vega memiliki lahan sekitar 48 hektare di wilayah tersebut, sementara aktivitas pertambangan dilakukan oleh masyarakat dari empat desa di sekitar lokasi.
Pernyataan dalam berita yang mengaitkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Oboy dengan PT Xin Feng juga dinilai tidak tepat.
Menurut kuasa hukum, kegiatan pertambangan di Oboy telah berlangsung sejak tahun 2024, jauh sebelum perusahaan tersebut disebut hadir di wilayah Bolaang Mongondow pada pertengahan 2025 dengan tujuan melegalkan aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum membantah pemberitaan yang menyebut Karina De Vega ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Mereka menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap kepemilikan tiga unit alat berat ekskavator yang sebelumnya disita polisi bukan berasal dari klien mereka.
Disebutkan pula bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik alat berat beserta pihak yang menyewa dan melakukan pembayaran sewa alat tersebut.
Berdasarkan hal itu, kuasa hukum menegaskan kliennya tidak mengenal pemilik ekskavator maupun pihak yang menyewanya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan pernyataan dalam berita yang menyebut belum adanya penjelasan resmi dari Polres Bolaang Mongondow mengenai perkembangan perkara.
Menurut mereka, perkembangan kasus telah diketahui oleh pihak-pihak tertentu sehingga narasi tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain substansi berita, keberatan juga disampaikan terhadap penggunaan foto Karina De Vega yang dinilai identik dengan foto yang dimuat media lain. Mereka menilai penggunaan foto tersebut telah merugikan nama baik klien.
Melalui hak jawab tersebut, Firma Hukum Satrio Negoro & Partners meminta PRONews5.com memuat klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan dan penggunaan foto yang dianggap tidak sesuai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencatat bahwa hak jawab tersebut merupakan bentuk penggunaan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar