Korupsi MBG Memanas, Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut 47 Nama Didalami Penyidik
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 313
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergerak. Kejaksaan Agung mengungkapkan sedikitnya 47 nama kini masuk dalam pendalaman penyidik sebagai bagian dari upaya mengurai dugaan penyimpangan pada program strategis nasional tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, penyidik saat ini memprioritaskan percepatan penyelesaian berkas perkara dengan tetap berpedoman pada pembuktian yang sah menurut hukum.
Febrie menjelaskan, munculnya puluhan nama dalam proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun bukti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Seluruh informasi yang diperoleh penyidik masih harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan saksi, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, daftar pihak yang diperiksa masih bersifat dinamis dan dapat bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.
Karena itu, Kejaksaan Agung memilih berhati-hati dalam menyampaikan identitas pihak-pihak yang tengah didalami agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur di tengah masyarakat.
“Setiap nama yang muncul masih berada dalam proses pendalaman. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tegas Febrie.
Selain fokus pada penegakan hukum, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan tidak akan menghambat keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Koordinasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ditanya mengenai identitas maupun jabatan dari 47 nama yang sedang didalami, Febrie belum bersedia mengungkapkannya.
Ia menilai penyampaian informasi tersebut harus menunggu perkembangan penyidikan agar tidak mengganggu proses pembuktian.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan peran masing-masing pihak sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum.
Dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, pendalaman terhadap sejumlah nama merupakan tahapan yang lazim dilakukan untuk memastikan setiap keputusan penegakan
hukum didasarkan pada bukti yang kuat. Karena itu, penyebutan seseorang dalam proses penyidikan belum dapat diartikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap kepada publik setelah seluruh proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum dan memiliki dasar pembuktian yang memadai.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar