Sungai-Sungai Halmahera Menjerit, LATAMLA Desak Moratorium Tambang Total
- account_circle Red Pronews
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 248
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokumentasi kondisi sungai dan fasilitas pengelolaan air di kawasan pertambangan Halmahera yang disorot LATAMLA. Foto memperlihatkan check dam, settling pond, pengambilan sampel air, saluran limpasan, serta sistem drainase tambang yang menjadi perhatian dalam dugaan dampak lingkungan di sekitar daerah aliran sungai. (Foto: Dokumen/LATAMLA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONews5.com – Di tengah gegap gempita hilirisasi nikel yang digadang-gadang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional, suara lain justru datang dari perut bumi Halmahera. Bukan suara kemajuan, melainkan mengungkapkan sungai-sungai yang perlahan kehilangan nyawa.
Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Desakan itu muncul setelah berbagai laporan, temuan lapangan, dan hasil pengujian kualitas lingkungan menunjukkan memburuknya kondisi sejumlah sungai yang berada di kawasan aktivitas pertambangan.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, menilai kerusakan yang terjadi di Sungai Kukuba, Anak Sungai Opyang, hingga Sungai Kobe tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm darurat bagi pemerintah untuk mengalirkan secara menyeluruh tata kelola industri ekstraktif di Maluku Utara.
“Jika sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat terus berubah warna, terisi sedimen, dan kehilangan fungsi ekologisnya, maka negara tidak boleh menutup mata. Moratorium menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan lingkungan,” tegas Faiz.
Dari Nadi Kehidupan Menjadi Koridor Sedimen
Bagi masyarakat Halmahera, sungai bukan sekadar aliran air. Sungai adalah sumber air bersih, tempat mencari ikan, jalur kehidupan, sekaligus bagian dari identitas sosial masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan alam selama puluhan tahun.
Namun kini, di sejumlah titik lokasi tambang, bentangan alam tersebut menunjukkan wajah yang berbeda.
Air yang dahulu dikenal jernih mulai dipenuhi lumpur dan sedimen. Di beberapa lokasi bahkan muncul laporan perubahan warna sungai yang berlangsung dalam waktu cukup lama. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa daya dukung lingkungan di wilayah tersebut sedang menghadapi tekanan serius.
LATAMLA menyoroti dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi Anak Sungai Opyang di Halmahera Timur. Sorotan itu mengarah pada operasional PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) yang wilayah kegiatannya berada di sekitar daerah aliran sungai tersebut.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, PT JAS disebut belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO) yang merupakan dokumen penting dalam pengelolaan air limbah.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sistem pengelolaan lingkungan dijalankan apabila dokumen yang menjadi instrumen pengawasan belum terpenuhi secara lengkap?
Lebih jauh lagi, hasil pemeriksaan juga mencatat adanya sistem limpasan udara yang terkoneksi dengan aliran sungai sehingga berpotensi membawa material sedimen dari kawasan tambang ke badan air ketika curah hujan meningkat.
Data Laboratorium Membuka Tabir
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh hasil pengujian kualitas udara yang dikutip LATAMLA.
Pada area yang dikaitkan dengan aktivitas PT ARA, parameter Total Suspended Solids (TSS) tercatat mencapai 672 mg/l hingga 696 mg/l. Sementara di area PT JAS ditemukan kadar fosfat sebesar 1,54 mg/l serta bakteri fecal coliform mencapai 8.200 MPN/100 ml.
Meski diperlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, angka-angka tersebut dinilai cukup untuk memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengendalian limbah, sedimentasi, dan pengelolaan lingkungan di kawasan pertambangan.
“Data-data ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi lapangan, bukan sekadar menunggu laporan administratif dari perusahaan,” kata Faiz.
Sungai Kobe dan Bayang-Bayang Krisis Ekologi
Di Halmahera Tengah, kondisi yang hampir serupa dilaporkan terjadi di Sungai Kobe.
Sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi cokelat pekat. Warga yang tersebar di wilayah Luculamo mengaku fenomena tersebut bukan lagi kejadian sesaat setelah hujan, melainkan sudah terlihat hampir setiap hari.
Kawasan di sekitar Sungai Kobe diketahui berada dalam lingkar aktivitas industri pertambangan dan pengolahan nikel berskala besar, termasuk PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan penyebab pasti perubahan kondisi sungai tersebut. Namun berbagai laporan lapangan dan keluhan masyarakat mendorong perlunya investigasi lingkungan yang independen dan transparan.
Negara Jangan Kalah oleh Korporasi
LATAMLA menilai persoalan yang terjadi bukan sekedar persoalan pencemaran sungai, melainkan menyangkut wibawa negara dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Sebab, setiap izin tambang diterbitkan melalui proses panjang yang diklaim ketat, lengkap dengan dokumen AMDAL, kewajiban reklamasi, pengelolaan limbah, hingga pengawasan berkala.
Pertanyaannya, apabila kerusakan lingkungan terus terjadi dan keluhan masyarakat terus bermunculan, di mana letak efektivitas seluruh instrumen pengawasan tersebut?
“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas di atas kertas tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar,” ujar Faiz.
Desak Satgas Khusus dan Audit Total
LATAMLA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh instansi terkait membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera.
Audit tersebut harus mencakup pemeriksaan AMDAL, kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan, efektivitas fasilitas pengolahan limbah, hingga verifikasi kondisi nyata sungai dan kawasan hutan yang berada di sekitar aktivitas penambangan.
LATAMLA juga menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung RI guna mendorong verifikasi dan pendalaman terhadap berbagai temuan yang berkembang di lapangan.
“Bila ditemukan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan perusahaan tidak melakukan pemulihan, maka negara wajib mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari ambisi eksploitasi yang tidak terkendali,” pungkas Faiz
[**/ARP]
- Penulis: Red Pronews



Saat ini belum ada komentar