Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mahfud MD Bongkar Tiga Skenario di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud MD Bongkar Tiga Skenario di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • visibility 304
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum dan menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum acara pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026).

Ia menilai publik perlu memahami bahwa yang terjadi bukan sekadar pelimpahan berkas perkara sebagaimana mekanisme P-21, melainkan pengalihan kelanjutan proses penyidikan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain.

Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pengambilalihan penyidikan di tengah proses hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam analisisnya, Mahfud membeberkan tiga skenario yang dinilai berpotensi terjadi apabila pengalihan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Skenario pertama adalah terbukanya peluang bagi tersangka memenangkan gugatan praperadilan.

Menurut Mahfud, terdapat potensi persoalan prosedural apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap pihak yang bersangkutan sehingga dapat dijadikan alasan untuk menggugat keabsahan penyidikan di pengadilan.

Skenario kedua ialah risiko melambatnya proses penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Ia mengingatkan, apabila proses penyidikan tidak berjalan cepat dan transparan, perkara tersebut berpotensi berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

Sementara skenario ketiga adalah kemungkinan perkara menjadi “diambangkan” atau digantung tanpa kepastian hukum.

Dalam kondisi demikian, proses hukum dapat berlangsung berlarut-larut hingga pada akhirnya kehilangan momentum dan secara perlahan dikesampingkan.

“Publik jangan terkecoh dengan istilah pelimpahan perkara. Yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, tetapi pengalihan proses penyidikan,” tegas Mahfud.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas berukuran besar yang disebut berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat menggelar konferensi pers dan membantah berbagai tuduhan yang berkembang. Ia juga menyatakan masih menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus.

Namun, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari (11/7/2026), Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dikabarkan langsung diterima oleh Jaksa Agung.

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Tak lama berselang, Polri mengumumkan penyerahan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergi antarlembaga.

Keputusan inilah yang memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Mahfud MD, karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, independensi penyidikan, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Pengalihan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai proses selanjutnya akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    Tak Kenal Lelah Demi Keamanan Masyarakat Tim URC Polres Kotamobagu Gencar Patroli

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM – Polres Kotamobagu terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui patroli mobile yang rutin dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polres Kotamobagu. Tanpa mengenal lelah, personel URC turun langsung menyisir sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif dari berbagai potensi […]

  • Denny Mangala ASN “Superman” di Pemprov Sulut, Sempat Rangkap Tiga Jabatan Strategis Sekaligus

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 558
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com — Fenomena rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Dr. Denny Mangala, M.Si, sempat memegang tiga jabatan strategis sekaligus di tubuh Pemprov Sulut, sebuah kondisi yang memantik perdebatan soal etika birokrasi, efektivitas pemerintahan, hingga legitimasi hukum kepegawaian. Tak sedikit kalangan kemudian menyebut Denny […]

  • SAR Polda Sulut Evakuasi Nelayan Hilang di Perairan Bitung

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 342
    • 0Komentar

    BITUNG, PRONews5.com – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Utara (Ditpolairud Polda Sulut) berhasil menemukan seorang nelayan asal Kota Bitung yang sempat dilaporkan hilang selama lebih dari 24 jam akibat kerusakan mesin perahu, Rabu (25/2/2026). Korban bernama Michael V. Pangilawan (41) ditemukan dalam keadaan selamat di perairan Selat Lembeh. Direktur Polairud Polda Sulut, […]

  • DPT Final PWI Sulut Ditetapkan 297 Pemilih, Pusat Tegaskan Tak Bisa Diintervensi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 425
    • 0Komentar

    MANADO, PRONews5.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sulawesi Utara 2026 sebanyak 297 orang, Jumat (27/3/2026). Keputusan ini bersifat final dan menjadi dasar sah pelaksanaan konferensi yang dijadwalkan berlangsung 31 Maret 2026. Penetapan DPT tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 625/PWI-P/LXXX/III/2026 yang ditandatangani Ketua […]

  • Spanyol dan Prancis Terdepan dalam Perburuan Gelar Piala Dunia 2026, Portugal Jadi Kuda Hitam

    Spanyol dan Prancis Terdepan dalam Perburuan Gelar Piala Dunia 2026, Portugal Jadi Kuda Hitam

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Red Pronews
    • visibility 388
    • 0Komentar

    FOOTBALL, PRONews5.com — Piala Dunia FIFA 2026 resmi bergulir di Amerika Utara sejak 11 Juni 2026. Turnamen terbesar sepak bola dunia itu langsung menghadirkan persaingan sengit, dengan Spanyol dan Prancis muncul sebagai dua favorit utama dalam bursa calon juara. Memasuki pekan pertama fase grup, berbagai lembaga analisis statistik dan prediksi menempatkan Spanyol di posisi teratas […]

  • Pocil dan PKS Polres Kotamobagu Tampil Memukau di Lomba Tingkat Polda Sulut

    Pocil dan PKS Polres Kotamobagu Tampil Memukau di Lomba Tingkat Polda Sulut

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Polisi Cilik (Pocil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Polres Kotamobagu tampil penuh semangat dan menunjukkan kekompakan dalam ajang lomba Pocil dan PKS yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kampus Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) tersebut diikuti perwakilan Polres jajaran Polda Sulut, yakni […]

expand_less