Mahfud MD Bongkar Tiga Skenario di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 304
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto insert: Febrie Adriansyah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, PRONEWS5.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap pengalihan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum dan menimbulkan persoalan serius dalam aspek hukum acara pidana.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026).
Ia menilai publik perlu memahami bahwa yang terjadi bukan sekadar pelimpahan berkas perkara sebagaimana mekanisme P-21, melainkan pengalihan kelanjutan proses penyidikan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain.
Mahfud menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan antarlembaga seperti yang terjadi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pengambilalihan penyidikan di tengah proses hanya dikenal dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam analisisnya, Mahfud membeberkan tiga skenario yang dinilai berpotensi terjadi apabila pengalihan penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Skenario pertama adalah terbukanya peluang bagi tersangka memenangkan gugatan praperadilan.
Menurut Mahfud, terdapat potensi persoalan prosedural apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap pihak yang bersangkutan sehingga dapat dijadikan alasan untuk menggugat keabsahan penyidikan di pengadilan.
Skenario kedua ialah risiko melambatnya proses penyidikan setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Ia mengingatkan, apabila proses penyidikan tidak berjalan cepat dan transparan, perkara tersebut berpotensi berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sementara skenario ketiga adalah kemungkinan perkara menjadi “diambangkan” atau digantung tanpa kepastian hukum.
Dalam kondisi demikian, proses hukum dapat berlangsung berlarut-larut hingga pada akhirnya kehilangan momentum dan secara perlahan dikesampingkan.
“Publik jangan terkecoh dengan istilah pelimpahan perkara. Yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, tetapi pengalihan proses penyidikan,” tegas Mahfud.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, aparat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas berukuran besar yang disebut berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie sempat menggelar konferensi pers dan membantah berbagai tuduhan yang berkembang. Ia juga menyatakan masih menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus.
Namun, kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari (11/7/2026), Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dikabarkan langsung diterima oleh Jaksa Agung.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Tak lama berselang, Polri mengumumkan penyerahan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergi antarlembaga.
Keputusan inilah yang memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Mahfud MD, karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, independensi penyidikan, dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Pengalihan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai proses selanjutnya akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar