Viral Penolakan Paralayang di Agotey, Wenny Lumentut Buka Fakta: “Ini Tanah Perkebunan, Bukan Hutan Lindung”
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 1.221
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wenny Lumentut, S.E.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANDOLANG, PRONEWS5.COM — Polemik rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pengusaha sekaligus pemilik lahan, Wenny Lumentut (WL), Rabu (22/4/2026).
WL menegaskan, lahan yang dipersoalkan warga bukan kawasan hutan lindung, melainkan tanah perkebunan milik pribadi yang sah secara hukum dan telah bersertifikat sejak sekitar 25 tahun lalu.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Statusnya jelas, sudah bersertifikat sejak puluhan tahun lalu,” tegas WL dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, secara administratif wilayah Desa Agotey tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung. Area tersebut selama ini dikenal sebagai lahan produktif masyarakat, didominasi perkebunan kelapa serta aktivitas pertanian.
Secara geografis, lokasi yang direncanakan menjadi area wisata paralayang berada di kaki Gunung Tatawiran dan berdekatan dengan kawasan wisata dataran tinggi Tetempangan Hill, yang lebih dulu berkembang sebagai destinasi wisata alam.
Menanggapi kekhawatiran warga terkait potensi terganggunya sumber air, WL menilai hal itu tidak berdasar secara teknis. Ia menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan warga Koha Timur berasal dari Sungai Tateli, yang lokasinya terpisah cukup jauh dari lahan miliknya.
“Letaknya tidak bersinggungan. Bahkan secara kontur, kemiringan tanah mengarah ke wilayah Agotey-Lemoh, bukan ke arah pemukiman warga,” jelasnya.
WL juga menegaskan bahwa rencana pengembangan wisata tidak dilakukan secara sembarangan. Ia mengklaim tetap mengedepankan aspek lingkungan, termasuk rencana penghijauan dengan penanaman kembali di area yang akan dikembangkan.
Sebagai bentuk transparansi, WL turut menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya sertifikat kepemilikan tanah, data titik koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menguatkan status lahan sebagai kawasan perkebunan, serta dokumentasi bibit tanaman yang akan ditanam di lokasi.
Ia juga memastikan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan resmi petugas lapangan, sehingga bukan merupakan lahan kosong atau tak bertuan seperti yang sempat diasumsikan sebagian pihak.
Sebelumnya, penolakan warga mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan keberatan sejumlah warga terhadap rencana pembangunan objek wisata tersebut.
Kekhawatiran utama warga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan, khususnya terhadap keberlangsungan sumber mata air di sekitar wilayah itu.
Dalam video yang beredar, terlihat adanya komunikasi antara pihak pengusaha dan warga melalui sambungan video call, yang memperlihatkan perbedaan pandangan terkait rencana pembangunan tersebut.
Peristiwa tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng sebagai bagian dari dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, WL berharap publik mendapatkan gambaran utuh dan berimbang mengenai status lahan serta rencana pengembangan wisata di Desa Agotey.
- Penulis: (**/ARP)
- Editor: Christo Senduk



Saat ini belum ada komentar