Dua Pencuri Mesin Alkon Dibekuk Tim URC Polres Kotamobagu Ternyata Residivis
- account_circle (**/ARP)
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin alkon milik petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dua mesin alkon atau mesin penyedot air milik seorang petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM alias Elo (27), warga Modayag II, dan FH alias Fik, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Keduanya diamankan pada Selasa (18/8/2026) di lokasi berbeda.
HM ditangkap saat sedang bekerja di sebuah tempat pengolahan emas di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat. Sementara FH diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Gogagoman.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan dua mesin alkon yang biasa digunakan untuk menyedot air guna keperluan penyiraman tanaman.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” kata Ahmad Waafi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, korban baru mengetahui mesin miliknya hilang ketika hendak menggunakannya untuk menyiram tanaman di area perkebunan yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Akibat kehilangan dua mesin tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Kotamobagu untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi terkait keberadaan barang dan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahmad Waafi.
Dua Pelaku Disebut Residivis
Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis. Ahmad Waafi mengatakan keduanya baru keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu setelah menjalani hukuman dalam perkara asusila.
“Dua pelaku adalah residivis kasus asusila,” ungkapnya.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus pencurian dua mesin alkon tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam perkara pencurian lainnya. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah kedua terduga pelaku hanya terlibat dalam satu kasus atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana serupa di wilayah lain.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu. Penyidik juga melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis: (**/ARP)



Saat ini belum ada komentar