Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PUPR Minahasa Tegaskan PBG The Nice Playland Belum Pernah Terbit, Operasional Diduga Langgar Aturan

PUPR Minahasa Tegaskan PBG The Nice Playland Belum Pernah Terbit, Operasional Diduga Langgar Aturan

  • account_circle (**/ARP)
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • visibility 1.255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAHASA, PRONEWS5.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk The Nice Playland Sawangan hingga kini belum pernah diterbitkan.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa objek wisata tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin mendasar yang diwajibkan dalam regulasi bangunan gedung, meski telah menjadi salah satu destinasi favorit keluarga di Sulawesi Utara.

Kepala Dinas PUPR Minahasa, Rivai Mamonto, ST, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan PBG untuk lokasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (9/4/2026).

“Mengenai hal ini, Dinas PUPR Minahasa belum pernah mengeluarkan izin PBG. Mereka baru mendapatkan izin KKPR di OSS, tapi izin PBG yang paling penting belum keluar,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan, pengelola baru mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun dokumen tersebut belum cukup untuk mengoperasikan bangunan. PBG merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan, terutama untuk fasilitas publik. Bahkan, hingga saat ini belum ada pengajuan PBG yang masuk ke dinasnya,” tegas Rivai.

The Nice Playland sendiri berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, dan dikenal memiliki lebih dari 80 wahana permainan, mulai dari kolam renang, perosotan pelangi, trampolin hingga area bermain anak lainnya, yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Tanpa PBG, aspek keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi, serta standar teknis bangunan belum dapat dipastikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, operasional tempat wisata tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.

Aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran ini.

“PBG itu wajib. Tanpa itu, bangunan bisa dikenakan sanksi, bahkan pembongkaran. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin menguat karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik dan kepastian hukum.

Pemerintah daerah sendiri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Di tengah polemik perizinan, isu lain ikut mencuat.

The Nice Playland diterpa dugaan pelarangan aktivitas doa terhadap pengunjung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, saat rombongan Gereja Advent Pioneer Tondano hendak meminta izin untuk berdoa di dalam area wisata.

Namun permintaan tersebut diduga tidak diizinkan oleh oknum karyawan. Rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik luas.

Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn, mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat wisata tersebut.

Ia juga merupakan kuasa hukum Laura Holderman Pratasik yang menjadi bagian dari rombongan gereja dan menyampaikan langsung peristiwa itu kepada redaksi PRONews5.com.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan klarifikasi, tetapi harus memastikan seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dengan belum adanya PBG serta munculnya persoalan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Minahasa kini berada di bawah tekanan publik untuk segera mengambil langkah tegas guna menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.

 

  • Penulis: (**/ARP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

    Polda Sulut Tetapkan Mantan Wawali Kotamobagu Nayodo Koerniawan Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 435
    • 0Komentar

    MANADO, PRONEWS5.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan (NK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 5 Oktober 2026. Kasus ini dilaporkan oleh Sandy Sumendap melalui laporan polisi nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026. Penanganan […]

  • MBG Menuai Protes, Warga Tomohon Usul Skema Baru: Uang Tunai atau Dapur Sekolah

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 605
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONews5.com – Dugaan keracunan massal yang menimpa 111 siswa SMA dan SMK di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Senin (26/1/2026) memicu gelombang keresahan publik. Warga dan orang tua murid mendesak Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara dan dievaluasi total, menyusul banyaknya siswa yang mengalami gangguan kesehatan usai menyantap makanan dari program tersebut. Peristiwa […]

  • Pemkab Boltim Hentikan Operasional KUD Nomontang Lanut di Area Permukiman Warga

    Pemkab Boltim Hentikan Operasional KUD Nomontang Lanut di Area Permukiman Warga

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle (**/NOX)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    TUTUYAN, PRONEWS5.COM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memutus mata rantai potensi resiko lingkungan dan friksi sosial di kawasan permukiman Desa Lanut. Melalui instruksi resmi, pihak otoritas daerah mendesak manajemen Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Lanut untuk segera membekukan sementara seluruh kegiatan operasional mereka yang berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk setempat. Langkah tegas tersebut […]

  • Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK Minta Diskualifikasi

    Denny Indrayana Gugat Gibran ke MK Minta Diskualifikasi

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle (**/YBR)
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, PRONEWS5.COM – Perkara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (10/9/2026) dengan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Permohonan tersebut diajukan di Gedung […]

  • Gabung Board of Peace, Indonesia Pilih Jalur Diplomasi dari Dalam

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle rafael
    • visibility 241
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah diplomasi berani dengan membawa Indonesia resmi bergabung ke dalam Board of Peace (BoP). Keputusan strategis tersebut bertujuan untuk mengawal stabilitas serta rekonstruksi pasca-konflik di Gaza, Palestina, langsung dari meja perundingan internasional. Melalui keterlibatan aktif di lembaga rintisan Amerika Serikat itu, Indonesia berkomitmen memastikan hak kemerdekaan Palestina tetap menjadi […]

  • Rahasia Takoyaki Autentik Jepang Ternyata Ada di Tomohon

    Rahasia Takoyaki Autentik Jepang Ternyata Ada di Tomohon

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle (**/ARP)
    • visibility 190
    • 0Komentar

    TOMOHON, PRONEWS5.COM – Hidangan khas Jepang, Takoyaki, kini menjadi salah satu menu unggulan di Izakaya Kampai Tomohon. Tidak sekadar menghadirkan cita rasa autentik Negeri Sakura, restoran tersebut mengusung konsep kolaborasi antara budaya kuliner Jepang dengan pemanfaatan hasil perikanan Sulawesi Utara melalui dukungan lembaga riset kelautan. Konsep tersebut diperkenalkan sebagai upaya menghadirkan pengalaman bersantap bergaya Jepang […]

expand_less