Diduga Berzina Warga Kopandakan I Laporkan Dokter RSUD Pobundayan ke Polisi
- account_circle (**/NOX)
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 2.670
- comment 0 komentar
- print Cetak

ilustrasi dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Polres Kotamobagu. (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTAMOBAGU, PRONEWS5.COM — Seorang dokter umum berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pobundayan, Kota Kotamobagu, berinisial DIA, dilaporkan suaminya, RAT (33), warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ke Satreskrim Polres Kotamobagu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan yang disebut terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
RAT membuat laporan kepolisian pada Senin (5/10/2026), setelah sehari sebelumnya, Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 15.56 WITA, mendatangi sebuah rumah kos yang disebut menjadi lokasi kejadian.
Dalam laporan pengaduannya, RAT mengaku mendatangi lokasi setelah melihat mobil milik istrinya terparkir di depan rumah kos tersebut.
Setibanya di lokasi, RAT mengaku menemukan DIA berada di dalam salah satu kamar bersama seorang pria berinisial A.
RAT kemudian melaporkan kejadian tersebut karena DIA disebut masih berstatus sebagai istrinya yang sah dan keduanya belum resmi bercerai.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan karena dia masih merupakan istri sah saya dan kami belum bercerai,” demikian keterangan RAT dalam laporan pengaduannya.
RAT mengaku keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah upaya mempertahankan rumah tangga dinilai tidak membuahkan hasil.
“Harapan saya sebenarnya ingin memperbaiki rumah tangga ini. Namun karena kejadian serupa terus berulang, saya berprinsip untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, DIA membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya berada di dalam kamar dengan pakaian lengkap dan mengenakan jilbab saat RAT datang.
Menurut DIA, pria berinisial A yang berada bersamanya ketika itu hanya sedang mengisi makanan.
“Laporan ini salah. Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak karena posisi pintu waktu itu terbuka. Saya duduk memakai baju lengkap dengan jilbab, sedangkan teman saya sedang mengisi makanan,” kata DIA, Selasa (6/10/2026).
DIA juga mempertanyakan dasar tuduhan perzinahan yang diarahkan kepadanya.
“Disebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri, sedangkan pegang tangan saja tidak. Zina di mana yang dimaksud?” ujarnya.
Ia menjelaskan, hubungan rumah tangganya dengan RAT saat ini sedang dalam proses perceraian. DIA mengaku telah menjalani dua kali panggilan mediasi, namun menurutnya RAT tidak hadir.
“Saya dan Pak Rachmat dalam posisi proses cerai. Sudah dua kali panggilan mediasi, beliau tidak hadir,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiyono membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA,” kata Joko.
Hingga Kamis (8/10/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti-bukti yang diperlukan.
- Penulis: (**/NOX)



Saat ini belum ada komentar